[Lifestyle] Kemarin, aku sudah menulis tentang investasi kan ya di blog ini. Buat yang belum membacanya, kalian bisa membacanya di tulisanku "Ceritaku Tentang Investasi" (klin aja linknya) ini. Sekarang, aku mau cerita tentang asuransi.
Asuransi dan investasi itu beda ya. Serupa tapi tak sama. Sama-sama menyisihkan uang dalam jumlah tertentu untuk jangka waktu tertentu; tapi bedanya di perolehan manfaatnya. Investasi pengembalian simpanan uang kita ketika dikembalikan kepada kita tetap berupa uang plus bagi hasil sesuai akad. Nah, asuransi itu, selain dikembalikan ke kita sesuai jumlah yang kita sisihkan plus bagi hasil, dia juga memberi tambahan bonus lain. Seperti bisa untuk membeli obat, ongkos rawat inap, biaya berobat (jika jenisnya adalah asuransi kesehatan), atau memberi tambahan manfaat lainnya tergantung akad ketika asuransi disepakati. Dan, karena aku fokus untuk menulis semua yang berbau syariah saja di blogku ini, maka aku akan menyebarkan informasi yang baru aku dapat di grup whatsapp alumni smandel 89 (kepanjangannya tuh sma 8 jakarta angkatan1989) kemarin. Berikut tulisannya:
- Syariah: Memakai akad hibah dengan konsep saling menolong, sama-sama tidak mengharap imbalan.
- Konvensional: Mirip transaksi jual-beli, sama-sama berharap bisa ambil untung sebesarnya dan rugi sekecilnya.
- Syariah: Memakai 2 akad yakni akad tabarru’ (sosial) dan akad tijarah (komersial).
Kontrak utama adalah kontrak Tabarru’ yaitu sekumpulan orang setuju menghibahkan uang untuk saling bantu dalam menanggung risiko.
Selain itu ada beberapa akad komersial (Tijarah),
seperti:
Pemberian upah kepada perusahaan sebagai pengelola dana (Wakalah bil Ujrah).
Bagi hasil, dimana 100% adalah dana peserta (Mudharabah)
- Konvensional: Kontrak jual beli, dimana tertanggung membayarkan sejumlah uang kepada penanggung
untuk memberi penggantian kepadanya karena suatu kerugian akibat risiko yang dijamin.
- Syariah: Dana dimiliki semua peserta asuransi.
Perusahaan hanya menjadi pengelola dana, gak punya hak memiliki.
- Konvensional: Dana premi yang dibayarkan jadi milik perusahaan karena konsepnya jual-beli, sehingga bebas mau dipakai buat apa pun asal sesuai dengan perjanjian.
- Syariah: Dana terkumpul berdasarkan kontrak (akad) Tabarru’ menjadi milik kolektif peserta. Perusahaan dikuasakan (wakalah) untuk mengelola dana tersebut dan atas pengelolaan tersebut berhak mendapatkan fee (ujrah).
- Konvensional: Dana terkumpul dari premi setiap tertanggung menjadi milik perusahaan.
- Syariah: Dana semaksimal mungkin diolah untuk keuntungan peserta asuransi. Pengelolaannya juga lebih transparan.
- Konvensional: Perusahaan secara sepihak menetapkan premi dan biaya lain, misalnya administrasi, untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya.
Baik Syariah dan Konvensional dikelola oleh pihak pengelola dana untuk keuntungan kedua belah pihak, sama-sama transparan (auditable).
Perusahaan tidak menetapkan premi, karena premi ditetapkan melalui COI (Cost of Insurance) yang mirip2 antar sesama perusahaan asuransi di suatu negara (di bawah payung AAJI/AASI – Asosiasi Asuransi Jiwa/Syariah Indonesia).
- Syariah: Keuntungan yang didapat dari pengelolaan dana asuransi akan dibagi untuk semua peserta dan perusahaan asuransi secara merata.
- Konvensional: Keuntungan dari kegiatan asuransi sepenuhnya jadi milik perusahaan.
- Syariah: Keseluruhan surplus underwriting menjadi hak kolektif peserta dan boleh diberlakukan berdasarkan ketentuan yang disepakati dalam polis dengan mengacu kepadakeputusan (Fatwa) Dewan Syariah Nasional.
Surplus Underwriting terjadi di saat beban klaim di tahun itu < dana hibah yg dikelola.
Bila terjadi Defisit underwriting menjadi tanggungan Dana Tabarru’. Perusahaan akan memberikan pinjaman murni tanpa bunga (Qardh) ke Dana Tabarru’ yang harus dikembalikan dari surplus underwriting tahun-tahun berikutnya.
- Konvensional: Keseluruhan surplus underwriting menjadi hak perusahaan. Bila terjadi Defisit Underwriting, keseluruhan defisit underwriting menjadi tanggungan perusahaan
- Syariah: Peserta wajib membayar zakat yang diambil dari jumlah keuntungan perusahaan.
- Konvensional: Tak ada zakat.
Zakat tidak diatur pada polis Asuransi Syariah.
Menjadi urusan masing-masing peserta.
Zakat tidak menjadi beban Pengelola Dana juga karena yang dikelola dana hibah para peserta. Area zakat ada pada bagian investasi pada polis unit link
- Syariah: Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) di tiap perusahaan berbasis syariah, termasuk perusahaan asuransi.
Tugasnya mengawasi perusahaan itu untuk selalu menaati prinsip syariah dalam mengelola dana asuransi.
DPS bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Konvensional: Pengawasan dana dilakukan secara internal oleh manajemen, gak ada pihak luar yang bisa masuk.
- Syariah: Pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional (DSN) – MUI (Majelis Ulama Indonesia) diperlukan untuk memastikan operasional perusahaan sesuai prinsip syariah.
- Konvensional: Pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah tidak diperlukan.
- Syariah: Dana yang disetor peserta asuransi bisa diambil kalau dalam perjalanannya gak sanggup lanjut bayar. Hanya ada potongan kecil berupa dana tabarru dalam hal ini.
- Konvensional: Kalau gak sanggup bayar premi, seluruh dana yang sudah disetor statusnya hangus alias jadi milik perusahaan.
Baik Syariah maupun Konvensional yang ada alokasi investasi (Unit Link) dan besarannya proporsional, dana investasi bisa disetor/ditambah (Top Up) maupun ditarik (withdraw) sesuai syarat dan ketentuan perusahaan asuransi.
- Syariah: Dana asuransi unit link hanya boleh diinvestasikan ke bidang yang gak dinilai haram. Investasi ke perusahaan yang berkaitan dengan judi, misalnya, dilarang.
- Konvensional: Dana bebas diasuransikan di bidang mana pun, asal itu berpotensi mendatangkan keuntungan.
- Syariah: Bebas melakukan investasi selamadalam batas-batas ketentuan perundang-undangan investasi
Indonesia dan tidak bertentangan dengan syariah Islam. Contoh investasi yang dilarang: Saham perbankan, rokok, minuman keras, dan produk keuangan dengan konsep bunga.
- Konvensional: Bebas melakukan investasi selama dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan investasi Indonesia.
Semoga bermanfaat🙏🙏
Ingin lebih jelas terkait perbedaannya? Silahkan hubungi:
Kemal: +62 813-8529-3562
Asuransi dan investasi itu beda ya. Serupa tapi tak sama. Sama-sama menyisihkan uang dalam jumlah tertentu untuk jangka waktu tertentu; tapi bedanya di perolehan manfaatnya. Investasi pengembalian simpanan uang kita ketika dikembalikan kepada kita tetap berupa uang plus bagi hasil sesuai akad. Nah, asuransi itu, selain dikembalikan ke kita sesuai jumlah yang kita sisihkan plus bagi hasil, dia juga memberi tambahan bonus lain. Seperti bisa untuk membeli obat, ongkos rawat inap, biaya berobat (jika jenisnya adalah asuransi kesehatan), atau memberi tambahan manfaat lainnya tergantung akad ketika asuransi disepakati. Dan, karena aku fokus untuk menulis semua yang berbau syariah saja di blogku ini, maka aku akan menyebarkan informasi yang baru aku dapat di grup whatsapp alumni smandel 89 (kepanjangannya tuh sma 8 jakarta angkatan1989) kemarin. Berikut tulisannya:
Beda Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
(penulis: Kemal)1. Perjanjian
- Syariah: Memakai akad hibah dengan konsep saling menolong, sama-sama tidak mengharap imbalan.
- Konvensional: Mirip transaksi jual-beli, sama-sama berharap bisa ambil untung sebesarnya dan rugi sekecilnya.
- Syariah: Memakai 2 akad yakni akad tabarru’ (sosial) dan akad tijarah (komersial).
Kontrak utama adalah kontrak Tabarru’ yaitu sekumpulan orang setuju menghibahkan uang untuk saling bantu dalam menanggung risiko.
Selain itu ada beberapa akad komersial (Tijarah),
seperti:
Pemberian upah kepada perusahaan sebagai pengelola dana (Wakalah bil Ujrah).
Bagi hasil, dimana 100% adalah dana peserta (Mudharabah)
- Konvensional: Kontrak jual beli, dimana tertanggung membayarkan sejumlah uang kepada penanggung
untuk memberi penggantian kepadanya karena suatu kerugian akibat risiko yang dijamin.
2. Dana
- Syariah: Dana dimiliki semua peserta asuransi.
Perusahaan hanya menjadi pengelola dana, gak punya hak memiliki.
- Konvensional: Dana premi yang dibayarkan jadi milik perusahaan karena konsepnya jual-beli, sehingga bebas mau dipakai buat apa pun asal sesuai dengan perjanjian.
- Syariah: Dana terkumpul berdasarkan kontrak (akad) Tabarru’ menjadi milik kolektif peserta. Perusahaan dikuasakan (wakalah) untuk mengelola dana tersebut dan atas pengelolaan tersebut berhak mendapatkan fee (ujrah).
- Konvensional: Dana terkumpul dari premi setiap tertanggung menjadi milik perusahaan.
3. Pengelolaan Dana
- Syariah: Dana semaksimal mungkin diolah untuk keuntungan peserta asuransi. Pengelolaannya juga lebih transparan.
- Konvensional: Perusahaan secara sepihak menetapkan premi dan biaya lain, misalnya administrasi, untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya.
Baik Syariah dan Konvensional dikelola oleh pihak pengelola dana untuk keuntungan kedua belah pihak, sama-sama transparan (auditable).
Perusahaan tidak menetapkan premi, karena premi ditetapkan melalui COI (Cost of Insurance) yang mirip2 antar sesama perusahaan asuransi di suatu negara (di bawah payung AAJI/AASI – Asosiasi Asuransi Jiwa/Syariah Indonesia).
4. Bagi hasil (Surplus Underwriting)
- Syariah: Keuntungan yang didapat dari pengelolaan dana asuransi akan dibagi untuk semua peserta dan perusahaan asuransi secara merata.
- Konvensional: Keuntungan dari kegiatan asuransi sepenuhnya jadi milik perusahaan.
- Syariah: Keseluruhan surplus underwriting menjadi hak kolektif peserta dan boleh diberlakukan berdasarkan ketentuan yang disepakati dalam polis dengan mengacu kepadakeputusan (Fatwa) Dewan Syariah Nasional.
Surplus Underwriting terjadi di saat beban klaim di tahun itu < dana hibah yg dikelola.
Bila terjadi Defisit underwriting menjadi tanggungan Dana Tabarru’. Perusahaan akan memberikan pinjaman murni tanpa bunga (Qardh) ke Dana Tabarru’ yang harus dikembalikan dari surplus underwriting tahun-tahun berikutnya.
- Konvensional: Keseluruhan surplus underwriting menjadi hak perusahaan. Bila terjadi Defisit Underwriting, keseluruhan defisit underwriting menjadi tanggungan perusahaan
5. Zakat
- Syariah: Peserta wajib membayar zakat yang diambil dari jumlah keuntungan perusahaan.
- Konvensional: Tak ada zakat.
Zakat tidak diatur pada polis Asuransi Syariah.
Menjadi urusan masing-masing peserta.
Zakat tidak menjadi beban Pengelola Dana juga karena yang dikelola dana hibah para peserta. Area zakat ada pada bagian investasi pada polis unit link
6. Pengawasan Dana
- Syariah: Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) di tiap perusahaan berbasis syariah, termasuk perusahaan asuransi.
Tugasnya mengawasi perusahaan itu untuk selalu menaati prinsip syariah dalam mengelola dana asuransi.
DPS bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Konvensional: Pengawasan dana dilakukan secara internal oleh manajemen, gak ada pihak luar yang bisa masuk.
- Syariah: Pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional (DSN) – MUI (Majelis Ulama Indonesia) diperlukan untuk memastikan operasional perusahaan sesuai prinsip syariah.
- Konvensional: Pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah tidak diperlukan.
7. Status Dana
- Syariah: Dana yang disetor peserta asuransi bisa diambil kalau dalam perjalanannya gak sanggup lanjut bayar. Hanya ada potongan kecil berupa dana tabarru dalam hal ini.
- Konvensional: Kalau gak sanggup bayar premi, seluruh dana yang sudah disetor statusnya hangus alias jadi milik perusahaan.
Baik Syariah maupun Konvensional yang ada alokasi investasi (Unit Link) dan besarannya proporsional, dana investasi bisa disetor/ditambah (Top Up) maupun ditarik (withdraw) sesuai syarat dan ketentuan perusahaan asuransi.
8. Jenis Investasi (unit link/traditional)
- Syariah: Dana asuransi unit link hanya boleh diinvestasikan ke bidang yang gak dinilai haram. Investasi ke perusahaan yang berkaitan dengan judi, misalnya, dilarang.
- Konvensional: Dana bebas diasuransikan di bidang mana pun, asal itu berpotensi mendatangkan keuntungan.
- Syariah: Bebas melakukan investasi selamadalam batas-batas ketentuan perundang-undangan investasi
Indonesia dan tidak bertentangan dengan syariah Islam. Contoh investasi yang dilarang: Saham perbankan, rokok, minuman keras, dan produk keuangan dengan konsep bunga.
- Konvensional: Bebas melakukan investasi selama dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan investasi Indonesia.
Semoga bermanfaat🙏🙏
Ingin lebih jelas terkait perbedaannya? Silahkan hubungi:
Kemal: +62 813-8529-3562
Terimakasih atas informasinya, Mbak. Pasti akan sangat bermanfaat buat banyak orang.
BalasHapusSaya lebih suka yang syariah Mbak karena menurut saya lebih ke kegiatan tolong menolong.
BalasHapusTernyata banyak ya Mbak perbedaan antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional.
BalasHapusJadi kalau asuransi di syariah bisa sekalian membayar zakat ya Mbak.
BalasHapusBenar sekali Mbak, saya juga lebih suka yang syariah karena lebih transparan kalau menurut saya.
BalasHapusMenurut saya sama saja Mbak, yang penting kita benar-benar niat untuk berasuransi heheh.
BalasHapusAku ikut asuransi syariah tapi udah tahunan gak nyetor. Kira2 masih bisa diambil gak ya?
BalasHapusWah lengkap banget. Kadang emang aga binging, mbak, investasi, asuransi, investasi asuransi hihihi
BalasHapusAku belum punya, sih, tapi bisa dipertimbangkan juga tuh ...
Asuransi syariah dari awal memang harus diniatkan untuk saling tolong menolong ya, walau untuk unit link yg ada investasinya sekalipun.
BalasHapusMakasih mba, tulisan ini semakin mencerahkan pemahanan.
Kalau ingin tenang dan berkah, tentu sbg muslim(ah) kita prefer asuransi syariah ya Mba.
BalasHapusSemogaaaa ALLAH senantiasa anugerahkan rezeki berkah dan melimpah untuk kita semua.
--bukanbocahbiasa(dot)com--
Di awal paragraf aja aku baru ternyata investasi dan asuransi itu beda �� makin ke bawah ternyata waah aku ini belum banyak tahu...terimakasih Mba infonya, sangat mencerahkan..
BalasHapusMakasih infonya ya mbak Ade. Jadi nambah pengetahuan lagi tentang perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional.
BalasHapusSebenernya suka bingung ya kak apa sih bedanya syariah sama yg biasa. Ternyata begini toh, lengkap banget nih infonya. Thankyou ya kak sekarang jadi makin tau deh kelebihan masing"
BalasHapusInfonya menarik dan sangat lengkap mba. Pastinya berguna banget buat kita-kita yang masih suka bingung mau pakai asuransi yang kayak apa gitu. Thanks ya mba
BalasHapusSekarang masyarakat Indonesia yang muslim bisa lebih tenang ya...karena ada asuransi syariah yang bisa memberikan perlindungan pada keluarga
BalasHapusWiiih detil banget. Aku harus baca pelan2 karena belum pernah punya asuransi syariah. Thanks sudah membandingkannya apple to apple ��
BalasHapusAku lagi suka belajar literasi asuransi juga nih, terutama yang syariah. Karena hidup cuma sekali, berusaha menjalani semua aspek terutama untuk jaminan keuangan itu yang syariah. Agar lebih nyaman di hati
BalasHapusMantab, jd tahu nih perbedaan antara asuransi konvesional dan syariah. Banyak bedanya ternyata. Selama ini aku tahunya cm beda diakadnya saja. Etdah, daku kudet bener
BalasHapusJadi lebih jelas apa perbedaan asuransi syariah dan konvensional mbak, apalagi dalam pengelolaannya terlihat jelas.
BalasHapusKalau melihat perbedaannya, lebih aman dan terpercaya asuransi syariah ya mbak. Jelas pembagian dananya untuk apa. Terlebih buat umat muslim recommended banget. Terimakasih sharing nya mbak jadi bisa membedakan antara yang syariah dan konvensional.
BalasHapusNah dari jenis investasi aja ada aturannya ya. Jadi cuma diinvestasikan ke usaha2 yang halal. Jadi lebih baik memang pakai yang syariah
BalasHapusmakasih pencerahan nya yg komplit Mba. Skrg jd lebih paham ttg keduanya. Buat muslim baiknya emang milih yg syariah, jd lebih aman insya Allah
BalasHapusWahhh jadi tau perbedannya, antara asuransi syariah dengan konvensional. Ternyata cukup banyak juga ya. Jadi untuk umat muslim jadi tau kelebihannya dari asuransi syariah ini :)
BalasHapusJadi terang benderang deh sekarang. Faham dan mengerti. Terima kasih Mbak. Tulisannya aku bookmark ah mau dibaca-baca ulang lagi biar lebih faham dan hafal di luar kepala. Haha.
BalasHapusTulisannya ringan dan enak dibaca mbakku.. jadi semakin paham aku dengan perbedaanantara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.. well noted and thanks ya mbak udah kasih pencerahan
BalasHapusMulai dari kesepakatan awal aja udah beda banget ya mba antara asuransi syariah dengan yang konvensional. Tingkiu lho mba untuk informasi ini, ngebantu banget untuk aku yang belum paham seputar asuransi gini.
BalasHapusBetul banget mba.. dan Alhamdulillaaaah aku punya Yang syariah juga nih mba
BalasHapussekarang banyak asuransi syariah yang ada program wakafnya ya, jadi berasa lebih berkah
BalasHapusKalau saya memang mencari yang syariah mbak demi kenyamanan apalagi yg ada unitlink yg ada investasinya jd jelas nanti uang saya dipakai buat mbantuin usaha apa, setidaknya usaha yg halal menurut agama ya
BalasHapusJelas sekali perbedaannya ya Mbak. Kalau saya sih cenderung lebih suka asuransi yang syariah lebih merasa aman juga sih karena sesuai dengan syariat.
BalasHapusSaya masi belum begitu ngerti asuransi-asuransian dong, ya ampon, idup saya perasaan buat makan mulu ._.
BalasHapus