MEMAHAMI HUKUM-HUKUM SYARIAT DALAM ISLAM 3

by Catatan Ade Anita on Friday, 11 May 2012 at 21:45 ·
Bagian ke tiga: Ushul Fiqih


Setelah memahami tentang hukum-hukum dalam Islam yang diperoleh dari Al-Quran dan Hadits, maka bagian berikutnya adalah yang bisa diperoleh melalui sebuah ilmu Ushul Fiqih. A. Hassan dalam bukunya Ââ€Å“Soal jawab, tentang berbagai masalah agama†mengatakan bahwa Ushul Fiqih itu, adalah satu ilmu yang dengannya dapat ditentukan sesuatu hukum bagi sesuatu masalah, dan kita dapat mengeluarkan masalah-masalah yang tidak tegas bersama hukumnya, dan dengannya pula dapat didudukkan sesuatu masalah pada tempatnya, dan lain sebagainya.

Disini akan penulis bawakan beberapa fasal yang berhubung dengan ilmu Ushul Fiqih itu seperti yang ditulis oleh A. Hassan dalam bukunya tersebut, yaitu:

1. Pendapat bukan pokok.Dalam menghukum sesuatu masalah,sering terdapat orang mendasarkan hukumnya itu atas pendapatnya semata-mata.Hendaklah diketahui bahwa Ââ€Å“pendapat†semata-mata itu bukan agama,sedang yang dikatakan agama itu adalah Quran dan hadits.

Maka tidaklah dapat Ââ€Å“semata-mata pendapat†itu dijadikan alasan atau pokok untuk menentukan sesuatu hukum agama.

Pendapat boleh dipakai sebagai Ââ€Å“penguat†bagi yang sudah ada.

2. Fikiran dan Perasaan.Sebagaimana Ââ€Å“semata-mata pendapat†maka demikian pula Ââ€Å“semata-mata fikiran†dan Ââ€Å“semata-mata perasaanÂâ€, tidak dapat dijadikan pokok alasan, karena kedua-duanya ini bukan agama.

3. Masalah Khilafiyah.Masalah khilafiyah maksudnya : masalah yang diperselisihkan.

Sering kita mendengar orang mengatakan Ââ€Å“ini masalah khilafiyah†atau Ââ€Å“itu masalah khilafiyahÂâ€. Dengan kata-kata Ââ€Å“Khilafiyah†ini mereka maksudkan bahwa satu masalah, umpama Ââ€Å“tahlilan†yang biasa mereka lakukan sesudah ada kematian, kalau ada yang mengatakan bahwa berbuatan itu Ââ€Å“bidÂ’ah†dan ada yang berpendirian bahwa perbuatan itu Ââ€Å“satu amal yang baikÂâ€, maka menurut mereka kedua-dua pendapat itu boleh dipakai. Berarti Ââ€Å“boleh†tahlilan dan Ââ€Å“tidak boleh†tahlilan. Berarti pula bahwa tahlilan itu mempunyai dua hukum:a. Hukum halalb. Hukum haram.Berarti lagi agama kita Ââ€Å“membolehkan†dan Ââ€Å“melarang†tahlilan.

Dua-dua pendapat itu nyata-nyata bertentangan. Tidak mungkin agama yang suci itu membenarkan kedua-duanya. Musti salah satunya benar, dan yang satunya salah.

Mudah-mudahan agama kita yang suci itu tidak segila itu memberi hukum (naudzubillahmin dzaliik).

Kalau ada masalah yang kita perselisihkan hukumnya, bukanlah masalah itu yang berselisih, tetapi kita manusia yang menimbulkannya. Kalau demikian mestinya diusahakan mencari mana yang kuat dari antara dua pendapat itu. Yang kuat itulah yang harus diterima dan dipakai.

4. Ij-tihaad.Lazim terpakai dalam istilah ahli ushul dengan makna: Ââ€Å“mennyerahkan kemampuan yang ada pada seseorang untuk mengetahui sesuatu hukum SyaraÂ’ dengan jalan is-tinbathÂâ€

Kalau kita perhatikan hukum-hukum agama yang sudah ada dan kaidah-kaidah untuk menentukan hukum-hukum agama yang didasarkan kepada Quran dan hadits shahih, kiranya cukuplah sudah untuk menentukan sesuatu hukum bagi sesuatu masalah dalam agama kita, dengan tidak perlu bersusah payah sebagaimana yang dikehendaki oleh taÂ’rief tersebut diatas.

Agama kita menentukan bahwa semua macam amalan (ibadah) yang tidak ada kebenarannya dari Allah atau Rasul, tertolak, tidak boleh dipakai.Agama menentukan bahwa pada asalnya semua benda dan hal keduniaan, boleh dipakai, diterima dan dikerjakan.

Jadi, lebih lanjut A. Hassan, dalam bukunya tersebut mengajak kita untuk menjadi seorang muslim yang kritis. Yaitu apabila ada sesuatu persoalan, kita tinggal menetukan apakah soal itu masuk bagian Ââ€Å“ibadat†atau Ââ€Å“keduniaanÂâ€. 

Kalau soal itu masuk bagian ibadat, kita periksa: adakah diperintah oleh Allah dan Rasul-Nya atau tidak. Kalau tidak ada perintahnya, terletaklah dita, tidak boleh dipakai, tidak boleh diamalkan. Kalau ada perintahnya, boleh kita Ââ€Å“amalkan dia, lalu diperiksa: apakah amal itu mempunyai hukum wajib atau sunnat. 

Sebaliknya pula, kalau hal itu berkenaan dengan keduniaan, kita periksa: apakah hal itu diperintah atu dilarang. Sesudah mendapat ketentuan Ââ€Å“diperintah†atau Ââ€Å“dilarangÂâ€, lalu kita periksa pula hukumnya: Ââ€Å“wajib atau sunnat, haram atau makruhÂâ€.

Demikian seterusnya.

Mungkin di antara persoalan-persoalan yang kita hadapi itu, ada yang samar-samar atau tampaknya adapersamaan dengan hal-hal yang sudah ada dalam agama: maka disitulah baru ada ij-tihad seperti tersebutdalam definisi di atas.Persoalan-persoalan yang samar-samar ini kiranya tidak begitu banyak. Asal pandai kita mendudukkannya.

Di antara hamba-hamba Allah, ada yang apabila sudah terdesak dalam satu-satu masalah dan sudah tidak mempunyai alasan yang kuat lalu berkata: Ââ€Å“ini ijtihad saya, benar atau salah tetap saya mendapat ganjaran.†Begitu juga orang yang lebih banyak menggunakan perasaan dan fikirannya, apabila ada sesuatu hukum agama yang ia masih berat menerimanya, lalu menggunakan Ââ€Å“ijtihadÂâ€nya, sehingga sesuai dengan kemauannya, perasaan dan pikirannya; kalau sudah terdesak dan ditanya alasannya atas pendapatnya itu, sering mengucapkan kata-kata seperti tersebut. Dan dengan demikian, merkea merasa bahwa mereka berada dalam kebenaran.

Dengan tegas, A. Hassan dalam tulisannya di buku Soal Jawab mengatakan : Ââ€Å“Kepada saudara-saudara yang berpendirian seperti tersebut, saya harap suka menimbang lebih jauh sehingga tidak mempermudah soal ijtihad itu!Ââ€

5. Qiyas.Maksudnya satu perkara atau benda atau perbuatan yang tidak dinyatakan oleh agama hukumnya, tetapi ada persamaan sifat dan sebabnya dengan yang sudah diterangkan oleh agama, maka ia diberi hukum sama dengan yang sudah diterangkan oleh agama itu.

Ulama-ulama yang menganggap qiyas itu sebagai dasar agama, ada membuat beberapa ketentuan dan syarat untuk menjalankan Qiyas itu. Karena banyak mengiyas, maka banyaklah timbul hukum-hukum bagi beberapa banyak benda, perkara, perbuatan dan sebagainya yang tadinya sama sekali tidak ada dalam agama kita.

Orang yang sungguh-sungguh memperhatikan hukum-hukum agama dan kaidah-kaidah yang ada di dalamnya, kiranya tidak membutuhkan kepada aturan dan cara-cara qiyas yang membingungkan yang diada-adakan oleh ulama-ulama itu.

6. Ijmaa.Maksudnya: persetujuan ulama dalam sesuatu hal.Ijma ada dua: A. Ijma dari sahabat Nabi SAW dan B. Ijma dari ulama islam.

Ijma dari sahabat Nabi SAW, baik dalam soal ke-agamaan atau keduniaan, kita terima dengan kepercayaan bahwa persetujuan mereka itu ada sandarannya dari nabi SAW sekalipun sandaran itu tidak sampai kepada kita.

Ijma dari ulama pula dapat dibagi dua:a. Ijma mereka yang berdasarkan Quran atau hadits.b. Ijma yang berdasarkan atas pertimbangan, pendapat atau faham mereka.

Ijma ulama yang didasarkan atas Quran dan hadits itu, sebenarnya tidak perlu diperbincangkan, karena kalau memang benar dari Quran dan Hadits, sudah menjadi kewajiban kita untuk menerimanya.

Tetapi kalau Ijma itu didasarkan kepada pertimbangan, pendapat atau faham semata-mata, maka itu semua belum tentu benar. Kalau demikian, maka kita tidak berkewajiban menerimanya, terutama pula kalau persoalan yang mereka Ijma-kan itu, masalah-masalah ibadat.

Karena itu, ijma dari ulama tidaklah menjadi dasar bagi agama kita.

Selanjutnya A. Hassan mengatakan bahwa kalau ada yang berkata, bahwa kita wajib menurut ijma ulama demi untuk menjaga atu mendapatkan persatuan ummat, maka orang lain berhak bertanya: Ââ€Å“Apakah kita wajib juga menurut ijma ulama walaupun ijma itu salah?Ââ€Ãƒ‚â€Å“Apakah kita harus berbuat salah, karena akan memelihara persatuan?Ââ€Ãƒ‚â€Å“Apakah kita harus membiarkan kesalahan itu terus berjalan untuk menjaga persatuan?Ââ€

Mudah-mudahan Allah jauhkan kita dari pendirian dan pikiran yang berbahaya ini. 

7. JamaÂ’, Tarjih, Tawaqquf.Jama maksudnya mengumpulkan dua atau beberapa keterangan agama yang tampanya bertentangan, lalu didudukkan masing-masing pada tempatnya, sehingga keterangan-keterangan itu semua dapat dipakai.

Tarjih maksudnya dari antara dua atau beberapa keterangan agama yang sudah tidak mampu kita menjamaÂ’nya mana dari antara keterangan-keterangan itu yang terkuat. Yang terkuat itulah yang kita pakai sebagai alasan.

Tawaqquf maksudnya: tidak dipakai dua atau beberapa keterangan agama yang tidak dapat dijama dan ditarjihkan. Diantara keterangan-keterangan agama kalau ada yang kita anggap berlawanan, pertama sekali kita lakukan cara menjamaÂ’. Kalau tarjih inipun tidak dapat, maka hendaklah kita tawaqquf, yaitu kita biarkan keterangan itu, yakni semuanya itu tidak dipakai.

Orang yang teliti memeriksa keterangan-keterangan agama, akan mengetahui bahwa Tarjih dan Tawaqquf itu, hanya terdapat pada beberapa hadits saja, tidak banyak.

Jalan JamaÂ’ itu terdapat pada ayat-ayat Quran dan juga hadits-hadits. Jalan tarjih itu hanya ada pada hadits saja; ayat-ayat Quran sama sekali tidak ada yang perlu ditarjih, karena ayat-ayat Quran semua sama kuatnya. Tawaqquf itu hanya ada pada hadits; tidak mungkin ada pada ayat-ayat Quran.

MenjamaÂ’ keterangan-keterangan agama itu, hendaklah kita lakukan dengan dasar-dasar keterangan lain. Janganlah Ââ€Å“fikiran†atau Ââ€Å“perasaan†kita jadikan dasar.

Keterangan harus kita kembalikan kepada keterangan pula. Dalam hal ini, kita tidak dapat terlelas dari pikiran, tetapi pikiran itu hanya merupakan bantuan.

(selanjutnya silahkan baca Ââ€Å“memahami hukum-hukum islam†bagian ke empat yang akan membicarakan tentang cara kita mengambil hukum.)

00sekian00

Disadur dari buku A. Hassan, Ââ€Å“Soal Jawab: tentang berbagai macam persoalan agamaÂâ€. (Penerbit :CV Diponegoro, bab. 1).(Penyadur: Ade anita) 
 ·  · Share · Delete