Catatan Ade Anita on Friday, 11 May 2012 at 21:44 ·
Bagian ke dua: ilmu hadits


Pada bagian kedua disini akan dikemukakan tentang hukum-hukum Islam yang berasal dari Ilmu Hadits. A. Hassan dalam bukunya Ââ€Å“Soal Jawab, tentang berbagai masalah agamaÂâ€, mengatakan bahwa Ilmu hadits itu, adalah satu ilmu untuk memeriksa dan menentukan benar atau tidaknya sesuatu ucapan atau perbuatan yang pernah dikeluarkan oleh Nabi Muhammad saw. Karena pokok dari hukum-hukum dalam islam bersumber pada dua hal, Al Quran dan Hadits Rasullah, Nabi Muhammad SAW.

Artinya, kalau dengan dasar-dasar yang tertentu sudah dapat diterima bahwa ucapan atau perbuatan itu dari Rasulullah SAW maka dikatakan hadits shahih. Kalau tidak menurut dasar-dasar itu, dikatakan hadits dlaif (=lemah).

Tentang hadits ada beberapa macam pembicaraan yang pokok-pokok, di antaranya:1. Hadits-hadits yang masuk bagian shahih ini, adalah bertingkat:

a. Hadits Mutawatir, yaitu satu hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak dari Nabi Saw, lalu disampaikan kepada orang banyak pula; demikian seterusnya sampai tercatat dalam kitab-kitab dimasa belakangan ini. Syanathnya: orang-orang banyak itu sejumlah yang mustahil pada jumlah jika mereka mengada-adakan sabda yang dikatakan dari Nabi SAW itu.

b. Hadits Shahih Li-dzatihi, yaitu hadits yang shah secara sanadnya, bukan karena dibantu oleh yang lain.

c. Hadits Shahih Li-ghairihi, yaitu hadits yang derajatnya di bawah sedikit dari hadits yang shahih, lalu dibantu dengan hadits yang seumpamanya atau dengan cara mempersandingkan dengan yang lain.d. Hadits Hasan Li-ghairihi, yaitu hadits yang lemahnya agak ringan, lalu dibantu atau dikuatkan dengan yang seumpamanya atau dengan jalan-jalan lain yang dapat diterima.

Lima macam derajat tersebut, secara ringkas dimasukkan dalam hadits yang shah, yang dapat dipakai untuk penetap hukum, kecuali hadits hasan li-ghairihi dipakai untuk hukum-hukum yang ringan, seperti: hukum sunnat, hukum makruh atau hukum mubah.

2. Hadits Lemah, yaitu hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat shahih, yakni hadits yang ada cacatnya, yang tercela atau yang tidak dapat diterima menurut ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ada dalam ilmu hadits.Di antaranya: sesuatu hadits itu dianggap dlaif, lemah atau tercela, apabila diantara orang-orang yang menceritakannya itu ada rawi yang bersifat:

a. Dituduh berbohong.b. Dituduh suka keliru.c. Dituduh suka salahd. Pembohonge. Suka melanggar hukum agamaf. Tidak kuat hafalang. Banyak salah dalam meriwayatkanh. Bukan orang islami. Tak dapat dipercayaj. Beluim baligh waktu menyampaikan haditsk. Berubah akall. Tidak dikenal dirinyam. Tidak dikenal sifatnyan. Suka lupao. Suka menyamar dalam meriwayatkanp. Suka ragu-raguq. Dan lain-lain sifat yang menyebabkan si rawi tercela.

Melihat kepada sifat-sifat tersebut, maka hadits dlaif itu mempunyai beberapa macam nama (untuk lebih lengkapnya silahkan baca lebih lanjut di kitab hadits yang banyak ditulis para ulama).

3. Derajat hadits lemah. Hadits lemah juga berderajat sebagaimana hadits shahih, menurut kuat dan tidak tercelanya celaan terhadap sifat si rawi.

Ada yang lemahnya sangat kuat. Hadits ini sama sekali tidak dapat dipakai.Ada yang lemahnya agak kurang sedikit dari yang ‘sangat’ di atas. Inipun tidak dapat dipakai sebagai alasan atau dalil.Ada yang lemahnya ringan, yaitu diantara orang-orang yang menceritakan, ada orang kepercayaan, tetapihafalannya ‘tidak kuat’. Tentang hadits yang lemahnya ringan ini, ada sebuah kesepakatan tersendiri:

Ââ€Å“apabiila hadits ini dibantu dengan satu sanad lain yang kurang lebih sama dengan dia, maka hadits itu dapat dipakai, karena sudah meningkat ke derajat sedikit-banyak memaksa kita dalam bagian hadits-hadits Li-hairihi: biasanya dipakai untuk hukum-hukum yang ringan pula, seperti hukum sunnah, makruh atau mubah. Hadits yang menguatkan satu hadits yang lian, dinamakan Syahid.Ââ€

4. Hadits Fa-Dla-Ilul-AÂ’maal. Fa-Dla-Ilul-AÂ’maal maksudnya: keutamaan-keutamaan amal. Hadits Fa-Dla-Ilul-AÂ’maal ialah hadits-hadits yang menerangkan keutamaan sesuatu amal yang isinya bersifat Ââ€Å“menyenangkan†atau Ââ€Å“mengancamÂâ€.Hadits-hadits Fa-Dla-Ilul-AÂ’maal ini, kalau shah, sudah tidak ragu-ragu lagi untuk diterima dan dipakai.Yang menjadi soal, apabila hadits itu lemah.

Ada beberapa ulama berpendapat, Ââ€Å“boleh memakai hadits-hadits yang lemah tentang Fa-Dla-Ilul-AÂ’maal. Mereka tidak membacakan sesuatu alasan yang dapat diterima, Hanya mereka bawakan pendapat-pendapat ulama lain yang mereka setujui.Ââ€

Di antara pendapat-pendapat itu, ada yang berkata, bahwa hadits-hadits dhhaif itu syubhat bagi hukum sunnat dan untuk ih-thiat, hendaknya hadits itu diamalkan.

Kita harus mengetahui dan mengerti, bahwa yang dikatakan hadits lemah itu, ialah hadits yang tidak dapat diterima atau yang meragu-ragukan untuk diterima, karena tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih atau hasan, dan yang seumpamanya.

Kalau hadits yang sudah nyata tidak dapat diterima, akan dipakai, adalah suatu keganjilan, sekalipun hadits itu berhubungan dengan Fa-Dla-Ilul-AÂ’maal,karena kalau kita pakai atau berpegang kepadanya, berarati kita berpegang kepada sesuatu yang belum tentu benar atau sesuatu yang meragu-ragukan.

Patutlah kita berpegang kepada sesuatu yang belum tentu benar atau meragu-ragukan itu? Bukankah Nabi SAW sendiri ada bersabda:Ââ€Å“Tinggalkanlah sesuatu yang meragu-ragukan (berpindahlah) ke pada sesuatu yang tidak meragu-ragukan.†(HR Ahmad dan lainnya).

Lagipula, biasanya dalam hadits-hadits Fa-Dla-Ilul-AÂ’maal itu, ada soal-soal ganjaran, siksaan dan lain sebagainya yang gaib-gaib. Kalau kita pakai hadits2 lemah itu, berarti kita harus percaya kepada isi hadits-hadits itu,padahal belum tentu benar atua meragu-ragukan. Berarti pula bahwa kepercayaan ktia itu Ââ€Å“belum tentu benar†atau kepercayaan meragu-ragukanÂâ€.

Apakah kita mau mempunyai kepercayaan yang demikian itu? Jawabnya tentu Ââ€Å“tidakÂâ€. Kalau sudah pasti tidak, tentu tidak ada jalan untuk diterima hadits lemah yang berdiri sendiri, sekalipun tentang Fa-Dla-Ilul-AÂ’maal.

Berikut ini, A. Hassan dalam bukunya mengatakan tunjukkan satu contoh hadits Fa-Dla-Ilul-AÂ’maal yang biasa dipakai oleh ahli taqlid yang tidakmau menimbang lebih jauh, yaitu yang:

Ââ€Å“manusia yang paling besar dosanya, ialah orang yang wuquf (berdiri) di bukit Arafah, lalu ia menyangka bahwa Allah tidak ampunkan dia.Ââ€Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Kha-thieb dan Ad-Dailamy dari jalan Umar dengan sanad yang lemah (Al-Iraqy, lihat kitab Ih-yaÂ’Ulumiddien I). Hadits ini menerangkan keutamaan orang yang wuquf di Arafah diwakatu mengerjakan ibadah haji. Dalam hadits ini ada kata-kata:Â… Ââ€Å“lalu ia menyangka bahwa Allah tidak ampunkan dia.Ââ€Kalau hadits lemah ini mau kita pakai degnan alasan Fa-Dla-Ilul-AÂ’maal, berarti kita mesti percaya bahwa Allah mengampunkan orang yang wuquf di Arafah.Kalau dikatakan bawa hadits itu hanya mau menunjukkan keutamaan wuquf di Arafah saja, perlu apa kita memakai hadits itu, sedang wuquf itu sudah termasuk dalam salah satu dari syarat-syarat atau rukun haji, yang sudah tentu dia lebih utama karena diperintah oleh agama dengan keterangan-keterangan yang shah???

Hadits lemah itu, belum tentu datangnya dari Nabi SAW. Kalau hadits lemah kita pakai dan percaya akan isinya, berarti kita percaya kepada sesuatu yang belum tentu benar.

Soal Allah mengampunkan atau tidak itu, adalah soal yang luar dari pengetahuan kita karena gaib. Untuk mempercayai sesuatu yang gaib, harus ada keterangan yang benar-benar dapat dipercaya, bukan dari jalan yang lemah atau meragu-ragukan seperti hadits tersebut di atas.

Satu contoh tersebut cukup sudah untuk menunjukkan bahwa hadits lemah yang berdiri sendiri itu,tidak boleh dipakai dalam semua hal, terutama dalam hal-hal yang berhubung dengan ibadat dan kepercayaan.

5. Adakah hadits nabi SAW yang bertentangan dengan ayat Quran atau sebaliknya? Kita sudah percaya dengan sepenuhnya, bahwa Quran itu dari Allah.Allah mempunyai kesempurnaan dalam semua sifat-Nya. Apa yang ditentukan, difirmankan dalam Quran, walau bagaimanapun juga, tidak akan bertentangan, baik dengan keadaan, atau dengan firman-Nya atau dengan yang lainnya.

Hadits-hadits yang sudah shah, ialah ucapan atau perbuatan Nabi SAW. Kita harus percaya bahwa ucapan dan perbuatan nabi SAW mendapat pinpinan dari Allah dengan perantaraan wahyu-Nya. Maka tentu sabda atau perbuatan Nabi saw tidak mungkin bertentangan, baik dengan sabda atau perbuatan beliau sendiri, atau dengan firman Allah.

Ini merupakan suatu kepercayaan yang harus ada pada diri tiap-tiap muslim. Karena itu, tidaklah akan terdapat hadits Nabi SAW yang sudah shah, yang bertentangan dengan salah satu ayat Quran atau sebaliknya.

Dalam kenyataan terdapat satu-dua hadits yang sudah shah nampaknya bertentangan dengan Quran, padahal bukan sebenarnya bertentangan, hanya karena kita tidak mampu mendudukkannya, maka kita Ââ€Å“katakan†dia bertentangan.

Terhadap keadaan seperti yang tersebut itu,perlu kita pelajari jalan-jalan dan cara-cara mendudukkan keterangan-keterangan yang nampaknya bertentangan itu,sebagaimana terbentang dalam Ââ€Å“Ilmu Ushul Fiqih†(lihat bagian ketiga Ââ€Å“memahami hukum-hukum dalam IslamÂâ€). 

00sekian00

Disadur dari buku A. Hassan dkk, Ââ€Å“Soal Jawab: tentang berbagai masalah agamaÂâ€, penerbit: CV Diponegoro, bandung.Penyadur: Ade Anita
 ·  · Share · Delete