[Lifestyle] Sebelum kita membahas tentang , mungkin ada baiknya kita "ngintip" dulu apa sih yang dimaksud dengan kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi itu. Dengan begitu insya Allah apa yang kita tulis tidak keluar dari frame yang seharusnya (hehehe, ini bentuk kebebasan berekspresi saya dalam menulis blog selama ini).
Nah, R. William Liddle menganggap, ada pertalian kuat antara kebebasan sipil dandemokrasi. Ia mengatakan bahwa kebebasan sipil terdiri dari kebebasan berpikir, kebebasan berpendapat [dan berekspresi], kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan beragama,serta kebebasan pers.Masih menurut Liddle, jaminan atas terpenuhinya kebebasan sipil merupakan agenda buatmewujudkan demokrasi. Kebebasan sipil bisa dijadikan parameter penting untuk mengukurapakah suatu negara demokratis atau tidak. Ia berpendapat, kalau pemerintah menarik kembali hak warga untuk berekspresi secara bebas, itu berarti demokrasi tidak bisa dipraktikkan di negara tersebut.John Stuart Mill (1806-1873) pernah mengatakan, semakin luas kebebasan berekspresidibuka dalam sebuah masyarakat atau peradaban, maka masyarakat atau peradaban tersebutakan semakin maju dan berkembang.Sementara menurut Nirwan Dewanto, kebebasanberekspresi adalah sarana untuk menyatakan pendapat. Artinya, untuk mencapai kebenaran, setiap individu harus mengompetisikan pendapatnya. (sumber dari http://www.academia.edu/1853276/HAN_dan_Kebebasan_Berekspresi_Suatu_Tawaran_untuk_Mewujudkan_Pemerintahan_yang_Baik)
Sebenarnya, kebebasan berekspresi itu (right to freedom of expression), dijamin dalam pelbagai instrumen HAM internasional, regional, dan nasional. Seperti dalam pasal 18 dan pasal 19 Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights /UDHR, 1948) (kalau mau baca lengkapnya silahkan ke http://www.academia.edu/1853276/HAN_dan_Kebebasan_Berekspresi_Suatu_Tawaran_untuk_Mewujudkan_Pemerintahan_yang_Baik).
Yang perlu diingat adalah, bahwa hak-hak dan kebebasan asasi manusia hanya dapat dibatasi dengan Undang-undang dengan tujuan untuk menghormati hak-hak dan kebebasan asasi orang lain, moralitas, ketertiban umum, dan kesejahteraan umum di dalam masyarakat yang demokratis. Pembatasan juga dapat dilakukan dalam rangka mempromosikan kesejahteraan umum dalam masyarakat demokratis, atas dasar alasan keamanan nasional, atau dalam keadaan darurat yang sah yang membahayakan kehidupan bangsa. Di samping itu, pembatasan tersebut hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk
(1)menghormati hak atau nama baik orang lain dan
(2) melindungi keamanan nasional,ketertiban, kesehatan, atau moral umum.
Dengan demikian, kita semua harus memahami bahwa pembatasan terhadap pemenuhan kebebasan berekspresi tidak boleh membahayakan kebebasan berekspresi itu sendiri. Dengan kata lain, kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi seseorang dibatasi oleh kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi orang lain.
Nah, sehubungan dengan hal tersebut, berikut ini adalah hal-hal yang mencuat di Filipina yang berkenaan dengan kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi yang terjadi di negara yang menjadi salah satu anggota ASEAN tersebut. Yaitu
Hal-hal Yang Dilarang Di Filipina dan Alasannya
(sengaja saya tidak membahas lebih detil tentang bagaimana penerapan kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi di FIlipina karena semua informasi yang saya tulis ini saya dapatkan dari berita-berita di internet. Bukan saya lihat dan dengar langsung. Terus apa pentingnya hal ini? Ya.. karena tidak mendapatkan informasi ini secara langsung itu berarti satu hal: berita yang tertulis itu bisa benar bisa juga kurang tepat. Allahu'alam).
1. Larangan merokok bagi para dokter di depan pasien mereka.
Perhimpunan Dokter Filipina melarang dokter merokok, dengan mengatakan, dokter seharusnya berperan sebagai tokoh panutan dalam masalah kesehatan.Ketua Perhimpunan Dokter Filipina, Oscar Tinio, mengeluarkan sebuah pernyataan hari Sabtu, yang mengatakan bahwa larangan itu juga akan memastikan bahwa orang lain tidak menjadi korban (sebagai perokok pasif) akibat mengisap asap rokok dari para dokter yang merokok.Ditanya apa yang terjadi bila dokter kepergok merokok, Tinio kepada kantor berita Prancis mengatakan, perhimpunannya akan mengambil tindakan (pendisiplinan) yang akan diputuskan kemudian. Masyarakat umum juga dihimbau untuk melaporkan kepada Perhimpunan Dokter itu jika mereka memergoki dokter Filipina tengah merokok. (sumber dari https://www.voaindonesia.com/a/dokter-di-filipina-dilarang-merokok-103793314/84148.html)
Bahkan Dewan Besar Darul Ifta di Filipina yang dipimpin oleh Mufti Agung Sheikh Omar Pasigan menyatakan dengan tegas pada 26 Juni 2010 bahwa merokok adalah haram. Meskipun bukan negara dengan mayoritas penduduk muslim, fatwa ini didukung penuh oleh Departemen Kesehatan Filipina yang memang ingin warganya semakin enggan merokok. (sumber dari https://www.facebook.com/infoituilmu/posts/10151326765577519)
Menurut saya ini sama sekali bukan hal yang buruk. Justru ini merupakan hal yang baik sekali. Karena memang seorang dokter itu adalah seorang pelayan kesehatan bagi masyarakat. Seharusnyalah seorang dokter memberi contoh hidup sehat pada masyarakat dan bukannya malah memberi sumbangan bagi hal-hal yang mengganggu kesehatan masyarakat.
2. Larangan membolos bagi pegawai negeri.
Seorang pegawai negeri di Filipina akhirnya dipecat dari pekerjaannya sebagai pegawai negeri karena divonis melakukan pelanggaran berat akibat membolos kerja. Ya, karena membolos dari pekerjaannya, menghilang tanpa memberitahu pada atasannya, apalagi sampai meminta izin pada atasannya. Cerobohnya, si pegawai negeri ini mengunggah foto-foto ketika dimana dia menghabiskan waktu selama 4 (empat) hari di facebook yang memaparkan bahwa ternyata dia mengikuti reuni dengan teman-teman sekolahnya dahulu di sebuah pulau, yaitu pulau tropis Boracay. (sumber http://suka-suka-aja.blogspot.co.id/2013/04/pasang-foto-reuni-di-facebook-pegawai.html)
Hehehe. Di Indonesia, sebenarnya pegawai negeri juga dilarang untuk bolos tanpa izin. Itu sebabnya sudah beberapa periode ini, Gubernur Propinsi sering melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke kantor-kantor milik pemerintah pasca hari raya. Hanya saja, memang belum ditegakkan peraturan yang seketat seperti halnya di Filipina tersebut. Mungkin.... takut penjara penuh kali ya mengingat pegawai negeri yang bandel itu jika dikumpulkan jumlahnya melebihi daya tampung penjara daerah. Hahaha. (*oot, abaikan.)
Tapi hal yang menarik adalah, perilaku 'minus' si pegawai negeri ini ketahuan setelah dia mempublish foto-fotonya sendiri di facebooknya sendiri. Wah... itu artinya, di Filipina sana, tidak ada pembatasan bagi siapa saja untuk membagi atau mendapatkan informasi di internet; serta berekspresi di media sosial. Siapa saja disini, baik pegawai maupun atasannya. Jadi, emang harus mikir sepertinya, "kalo gue bisa masang foto dan update status semau gue di facebook, berarti bos gue juga idem dito dong.". Seharusnya mikir ya kalau emang mau mangkir ya harus cerdas juga di jaman sosial media seperti sekarang ini.
3. Larangan bagi nomor kendaraan tertentu untuk melintas di jalan lalu lintas di kota pusat kota Manila.
Mau punya mobil berapa aja, model apa aja itu sepenuhnya merupakan hak seseorang. Toh dia membelinya dengan uangnya sendiri. Tapi, kalau semua orang semau gue memiliki kendaraan dan mengekspresikan diri mereka ketika sedang berkendaraan di jalanan, maka pasti akan terjadi kekacauan. Lalu lintas menjadi macet, semrawut dan tidak karuan. Jadi, harus diatur agar kembali teratur. Dan inilah yang dilakukan oleh Pemerintah di daerah Manila, Filipina.
Pertimbangannya adalah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Manila yang memang sudah amat parah. Berikut ini adalah jadwal larangan tersebut:
Kendaraan bernomor akhir 1 atau 2 tidak diizinkan beroperasi di hari Senin.Sedangkan angka 3 & 4 tidak boleh di hari Selasa, 5 & 6 tidak boleh dihari Rabu, 7 & 8 tidak boleh di hari Kamis, 9 & 0 tidak boleh di hariJumat.
Peraturan ini berlaku sejak pukul 07.00 pagi setiap harinya. (sumber dari sini. )
Eh... sstt... Ide untuk mengurai kemacetan lalu lintas di Filipina ini sepertinya mengilhami Gubernur DKI Jakarta saat ini, Joko Widodo. Kabarnya, bulan Oktober 2013 ini, akan diberlakukan peraturan nomor kendaran ganjil genap yang tidak boleh melintas di DKI Jakarta di hari-hari tertentu.
4. Larangan untuk melakukan tindakan pornoaksi di Media Publik, terutama bagi mereka yang masih berstatus pelajar. (sumber dari http://www.beritasatu.com/iptek/39913-lagi-sekolah-filipina-hukum-murid-karena-foto-berciuman-di-facebook.html.)
Saudara saya ada yang bersekolah di Filipina. Dia bercerita bahwa kehidupan di Filipina itu amat bebas dan lumayan liberal. "Mirip Amerika tapi dalam porsi yang sedikit sopan." Jadi, yang namanya kebebasan menyatakan pendapat dan berekspresi itu benar-benar sudah lebih longgar ketimbang di negara lain yang ada di kawasan ASEAN.
Jika melihat gaya saudara saya yang kebetulan memang jadi lebih "liberal" ketimbang dia sebelum berangkat ke Filipina, sepertinya apa yang dia katakan benar adanya. Nah, agak kaget juga ketika saya membaca bahwa ternyata ada pelajar di Filipina sana yang dihukum karena mempublish foto mereka ketika sedang berciuman dengan pacar mereka di facebook. Wah. Surprise juga dengan berita ini. Alhamdulillah, berarti Filipina tidak begitu saja meninggalkan etika budaya ketimuran mereka meski mereka memiliki kedekatan yang luar biasa dengan negara Amerika (*loh? Kok malah saya yang ikut senang?).
Menurut saya, apa yang dilakukan oleh departemen pendidikan lewat sekolah tersebut adalah bagian dari upaya melindungi warga negaranya dari bahaya yang lebih luas, yaitu mencegah kejahatan internet di bidang eksploitasi seksual pada anak-anak dan remaja. Jadi, peraturan ini sama sekali bukan sebuah pembatasan atas kebebasan berekpresi di media publik. Ya, kebayang aja di jaman dimana foto bisa diedit, lalu dimodifikasi, lalu dibagikan pada siapa saja, bukan tidak mungkin akan berkembang sebuah fitnah tersendiri bagi si bocah atau si remaja. Kalau sudah begitu waa.. bisa lebih rumit lagi masalahnya. Di Amerika sana saja, yang mengaku sebagai negara yang bebas, ada loh seorang mahasiswa yang akhirnya bunuh diri karena tidak tahan di-bully setelah seorang temannya mempublish foto dia ketika sedang mabuk di facebook. Nah, jadi sebuah peraturan yang menertibkan perilaku seseorang untuk berekspresi dan membagi atau mendapatkan informasi memang tetap diperlukan.
Untuk diketahui, Filipina merupakan salah satu basis user Facebook di kawasan Asia Tenggara. Jumlah user Facebook di negara ini mencapai angka 29 juta orang, yang merupakan angka terbesar kedua di Asia Tenggara setelah Indonesia.
Bisa jadi inilah yang menjadi alasan Filipina membuat sebuah peraturan yang mengatur tentang hal ini. Yaitu Cybercrime Prevention Act of 2012 (Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Dunia Maya 2012) atau secara resmi disebut dengan Republic Act No. 10175 yang mengatur mengenai seks di internet (cyberseks), cybersquatting (kejahatan di dunia maya yang dilakukan dengan cara membeli domain nama perusahaan tertentu lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga mahal), pornografi anak di internet, pencurian identitas, akses ilegal terhadap data hingga pencemaran nama baik, yang ditanda tangani langsung oleh Presiden Filipina Benigno Aquino III. Dalam undang-undang ini, kejahatan di dunia maya bisa diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun di luar sejumlah denda yang dikenakan. Hukuman penjara tersebut melebihi hukuman penjara maksimal yang dapat dikenakan atas pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media 'konvensional'.
Spontan UU ini mendapat kecaman dari berbagai pihak. Pemerintah tentu saja membela diri dalam hal ini. Hukum tersebut, klaim pihak pemerintah, diberlakukan terkait adanya kebebasan berpendapat di dunia internet. Senator Teofisto Guingona III mengatakan bahwa bertindak di internet harus lah bertanggung jawab. Dan, dengan hukum tersebut, dia berharap agar masyarakat Filipina berpikir terlebih dahulu sebelum bertindak di jejaring sosial. Masuk akal sih pembelaan tersebut. Tapi, kalau haya karena melakukan"like" saja dihukum 12 tahun penjara? Wah. Cukup aneh juga ya, kenapa seseorang yang me-like harus dianggap sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab coba. Namun, inilah kenyataan yang harus dihadapi oleh masyarakat Filipina. (sumber dari http://www.blcp.%20adang.com/sembrono-like-posting-di-facebook-warga-filipina-bisa-dikenai-hukuman-12-tahun-penjara/.)
Akhirnya, setelah mengalami sebuah gelombang protes, UU ini ditinjau ulang oleh pemerintah. Ada penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah. Pada bulan Mei 2013 2013, Kementerian Kehakiman Filipina mengumumkan akan menghilangkan ketentuan pencemaran nama baik secara online agar lebih fokus pada kejahatan dunia maya yang terorganisir. Selain itu, Kementerian Kehakiman juga berencana menghapus ketentuan mengenai pornografi anak dan cybersquatting mengingat telah ada hukum yang mengatur kedua ketentuan tersebut.
Asyik ya. Pemerintahnya cepat tanggap terhadap tuntutan masyarakatnya.
5. Ngomong-ngomong soal kebebasan berekspresi, ternyata kebebasan untuk berekspresi sesuai dengan keyakinan agama yang diyakininya juga tidak sepenuhnya bebas di Filipina.
Pemerintah Filipina menghimbau agar para guru tidak mengenakan jilbab ketika mereka mengajar di depan sekolah (sumber berita lain menyebutkan larangan ini berlaku bagi para guru berjilbab yang mengenakan cadar saja). Jadi, larangan ini memang tidak mirip dengan larangan menjalankan keyakian beragama seperti halnya yang terjadi di Perancis sana. Tapi hanya berupa himbauan.
"Perintah untuk melepas kerudung bagi guru Muslim di Filipina itu tidak diwajibkan. Hal ini juga bukan merupakan suatu pembatasan dalam beribadah," ujar Menteri Pendidikan Filipina Armin Luistro, seperti dikutip The Straits Times, Kamis (25/7/2013).
Luistro membantah keras mengenai aturan kontroversial itu. Bahkan dia mendorong penggunaan jilbab khususnya di Filipina selatan yang sebagian besar penduduknya memeluk agama Islam.
"Saya akan jelaskan, bahwa Kementerian Pendidikan Filipina tidak bermaksud untuk melakukan pelarangan hak beribadah dari guru-guru Muslim disini,” tegasnya.Luistro menambahkanbahwa kebijakan itu hanyalah “imbauan” bukanlah suatu "perintah" (sumber dari http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:http://m.okezone.com/read/2013/07/25/411/842608/guru-muslim-di-filipina-dilarang-pakai-jilbab.)
Itulah sekelumit kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi di Filipina. Negara yang tidak berbeda jauh dengan Indonesia ya dalam hal ini. Banyak mirip-miripnya. Tapi, masih lebih baik Indonesia saya pikir. Karena, di Filipina sana, ternyata terkenal juga sebagai negeri yang paling berbahaya di dunia bagi para pengelola media pers. Hal ini karena penegakan hukum ternyata tidak bisa mengiringi laju kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi. Jadi, ada sebuah kelambanan dalam penegakan hukum (impunitas). Impunitas ini menyebabkan orang-orang yang memiliki potensi melakukan kekerasan tidak merasa takut dan jera menghadapi tindakan hukum. Akibatnya, sejak tahun 1986 sudah lebih dari 150 petugas pers, termasuk wartawan, yang terbunuh di Filipina. (sumber dari https://nasional.kompas.com/read/2013/02/09/02051724/Kebebasan.Berekspresi.Menjalar.ke.Negara.Tetangga)
Serem juga ya. Jadi ya memang benar sih... Bahwa kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi seseorang itu pasti akan bertemu dengan kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi orang lain. Jadi, be tolerance please.
---------------------------------------------
Bahan bacaan:
- http://suka-suka-aja.blogspot.com/2013/04/pasang-foto-reuni-di-facebook-pegawai.html
- http://www.voaindonesia.com/content/dokter-di-filipina-dilarang-merokok-103793314/84148.html
- https://www.facebook.com/infoituilmu/posts/10151326765577519
- http://veromons.blogspot.com/2012/06/berbagai-peraturan-aneh-unik-lucu-dan.html
- http://www.beritasatu.com/iptek/39913-lagi-sekolah-filipina-hukum-murid-karena-foto-berciuman-di-facebook.html
- http://umihanif.speedytaqwa.com/post/detail/3638/gereja-makin-sepi-waligereja-filipina-kambing-hitamkan-facebook
- http://nasional.kompas.com/read/2013/02/09/02051724/Kebebasan.Berekspresi.Menjalar.ke.Negara.Tetangga
- http://infolengkapterbaru.blogspot.com/2012/10/filipina-uu-cyber-baru-salah.html
-http://infolengkapterbaru.blogspot.com/2012/10/filipina-uu-cyber-baru-salah.html
- http://www.blcpadang.com/sembrono-like-posting-di-facebook-warga-filipina-bisa-dikenai-hukuman-12-tahun-penjara/
- http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:http://m.okezone.com/read/2013/07/25/411/842608/guru-muslim-di-filipina-dilarang-pakai-jilbab
- http://childrenandarmedconflict.un.org/keydocuments/indonesian/universaldeclara1.html
- http://www.academia.edu/1853276/HAN_dan_Kebebasan_Berekspresi_Suatu_Tawaran_untuk_Mewujudkan_Pemerintahan_yang_Baik
- http://www.academia.edu/1853276/HAN_dan_Kebebasan_Berekspresi_Suatu_Tawaran_untuk_Mewujudkan_Pemerintahan_yang_Baik
Tidak ada komentar