Cara Membuat Paspor

Jika ada rencana untuk bepergian ke luar negeri pasti kita butuh Paspor. Daripada bayar calo untuk membuat paspor, berikut ini cara untuk membuat paspor tanpa perantaraan Calo. Insya Allah lebih hemat duit. 
Oh ya, ini juga berlaku jika paspor kalian hampir habis masa berlakunya. Silahkan cek paspor masing-masing, karena paspor yang 6 bulan lagi habis masa berlakunya sudah tidak bisa dipakai. Biasanya sih ditolak di imigrasi negara tempat tujuan kalian. Temanku ada yang pulang lagi setelah sampai di bandara Changi Singapura karena ternyata dia lalai memeriksa paspornya dan ternyata paspornya itu 4 bulan lagi habis masa berlakunya. Eh tapi, seorang Ustad kondang pernah juga mengalami hal yang sama, tapi karena dia orang terkenal dan sepertinya ada yang berani memberikan jaminan bahwa si ustad (kondang) itu tidak bakalan jadi "penduduk haram" di negara Singapura tersebut jadi akhirnya si ustad diperbolehkan. Karena ternyata si ustad itu memang datang ke negara Singapura itu dalam rangka cek kehamilan istrinya yang memasuki usia 7 bulan saja. Jadi, datang pagi, besok paginya sudah pulang lagi. 

Nah, yang nggak jelas itu jika ada turis yang paspornya sudah nyaris hampir habis masa berlakunya tapi dia bukan siapa-siapa dan di rekeningnya juga duitnya pas-pasan, nah..... nah.... mereka-mereka ini yang dicurigai bakalan jadi "pendatang haram" nantinya. Bisa saja nanti mereka masuk tapi ogah keluar lagi dari negara tersebut. Lalu bekerja sebagai tenaga kerja gelap. Ini yang dihindari oleh negara-negara yang kedatangan turis. Jadi... lebih baik cek segera paspor kalian, kapan masa berlakunya habis.

Untuk membuat Paspor baru maka ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu:

1. Datang langsung ke kantor imigrasi setempat untuk mengambil nomor pendaftaran. 

Kelemahan cara ini adalah: pengambilan nomor hanya diberlakukan dari pukul 08.00 s.d 11.00.
Masalahnya, kita harus bersaing dengan para calo yang karena memang pekerjaannya, mereka sudah nongkrong di depan kantor imigrasi sejak pukul 06.00. Akibatnya, jika kalian terlambat datang bisa-bisa kalian kehabisan kuota nomor yang disediakan. Kantor imigrasi hanya melayani 100 nomor yang datang langsung saja dalam sehari. 
(ini sama seperti pengalamanku waktu liburan anak sekolah bulan desember lalu. Sudah datang pagi-pagi, maksudku berangkat dari rumah jam setengah delapan lewat gitu, naik busway yang  berdesakan dengan orang-orang yang berangkat kerja, nyebrang jembatan penyeberangan yang panjang, eh.... sampai di sana aku sudah kehabisan nomor antrian. Padahal aku sampai di kantor imigrasi baru pukul 09.00). 

jadi... abaikan cara yang nomor satu ini. Kita langsung saja ke cara di nomor dua, yaitu:

2. Melakukan Pendaftaran via Online di website imigrasi.

Sebelum membuka website ini, ada baiknya kalian menscan semua data-data yang diperlukan yaitu:
1. KTP 
2.Paspor lama (jika paspor lama habis masa berlakunya)
3. Kartu Keluarga
4. Akte kelahiran
5. Buku nikah
6. Surat Keterangan kalian sudah menjadi WNI (ini untuk mantan WNA yang sudah jadi WNI)
7. Surat ijin orang tua (nah; mau gak mau kalian memang harus datang ke kantor imigrasi jika kalian punya anak yang belum memiliki KTP. Datang ke Koperasi Imigrasi, lalu beli formulis Surat Ijin Orang Tua disana).
8. Ijazah terakhir (jika ternyata orang tua kalian dulu tidak membuatkan kalian akte kelahiran; maka kalian bisa menggunakan Ijazah terakhir sebagai pengganti Akte Kelahiran. Ini juga berlaku untuk mereka yang kehilangan akte kelahiran.

Oke. Sudah siap discan semua? Mari kita buka websitenya jika sudah. Yaitu ke:


oh iya, website ini rada-rada manja. Jika susah loading, mungkin ada baiknya kalian ganti browser, karena: ada keterangan lanjutannya, yaitu:

Best view resolution 1024 x 786 browser IE 6 / IE 7 - recommended bandwidth 512 kbps

Tapi bisa juga, karena begitu banyaknya yang meng-akses web ini , maka koneksinya rada-rada lemot. Jadi saran berikutnya adalah: browsing di pagi hari sekali, atau di malam hari di atas pukul 22.00 atau... di hari libur (week end atau tanggal merah). Biasanya lancar jaya kita seluncur di web ini.

Ini beberapa langkah yang harus diikuti:

1. Setelah kita membuka web di atas maka kita akan bertemu dengan pilihan. Maka, pilihlah yang paling atas. Hingga muncul isi-isian formulirnya. Kita isi dengan data-data kita.

TIPS: pada kolom pilihan jumlah paspor yang dikehendaki pilihlah paspor dengan 48 halaman. Karena meski ada pilihan 24 halaman tapi tetap pas ngedaftar kita akan diminta isi ulang dengan alasan pilihan 24 halaman itu sebenarnya tidak ada. (aneh memang, kalau nggak ada kenapa dicantumin sih? pengalaman kesel pribadi nih; terpaksa bolak balik gara-gara alasan nggak jelas seperti ini. Sistem yang aneh)

Nah, bagi anak yang masih belum punya KTP maka kolom KTP diisi dengan KTP orang tua-nya.
Setelah itu, klik lanjut. Maka kita pun akan bertemu dengan pilihan ini. Nah, inilah saatnya kita meng-upload apa yang sudah kita scan sebelumnya.
Pilih jenis dokumen yang akan dilampirkan, setelah itu klik upload. Dia akan otomatis menempatkan diri dimana letaknya.


nah, ini adalah contoh surat ijin dari orang tua untuk pembuatan paspor anak mereka yang belum memiliki KTP sendiri.



2. Nah, jika sudah selesai semua peng-upload-an hasil scan dokumen maka klik lanjutkan. Kita akan sampai di tahap terakhir, yaitu tahap verifikasi.

Add caption
 klik kanan untuk membuka lembar bukti ke halaman lain (open in new tab)


jangan lupa untuk mensave lembar bukti permohonan yang dibuka dihalaman lain tersebut. Karena sebelum kita berangkat ke imigrasi, kita harus membayar setoran paspor dulu. Nah, berapa jumlahnya ada di bukti permohonan itu. Nanti, diprint 2 lembar, satu untuk kita satu untuk pihak bank. Bawa saja lembar ini ke bank. Setelah setoran ke bank baru kita berangkat ke imigrasi.


Dah... selesai deh.
Ayooo... kita jalan-jalan ke luar negeri jika sudah punya paspor. ^_^

4 komentar

  1. Saya blm buat mbk.di batam kntor imigrasinya penuhhhhh bgttt....susah bt sendiri.ngantri dan brhari2 hehe

    BalasHapus
  2. Hai, hai.. abis jalan-jalan di blog ini.. ^^
    Good luck for SB 2014

    BalasHapus
  3. mudah ya mbak lewat online lebih cepat

    BalasHapus
  4. Kata siapa ga ada paspor 24 halaman?

    Laporin petugasnya di lapor.ukp.go.id

    Dan paspor 24 halaman itu sama seperti 48 halaman kok, beda halaman sama biaya aja...

    https://lapor.ukp.go.id/id/1148700/perbedaan-paspor-24-halaman-dan-paspor-48-halaman.html

    BalasHapus