"aneka thriller/misteri".
copas dari notesnya Nessa MetaKartika on Tuesday, 19 April 2011 at 10:18
dimana dia juga copas from. Donatus A Nugroho di Kelas CENDOL (hehehe)
Meskipun fiksi thriller lebih
didominasi oleh horor dan horor-psikologis, tapi sebenarnya “kisah
ketegangan” bisa menyajikan banyak aspek, sehingga muncul sub-genre (sub-tipe) sbb:
*Horror Thriller –
kisah berisi konflik antara tokoh-tokoh di dalamnya terjadi secara
mental, emosional dan fisik.. Tokoh-tokoh utamanya tidak hanya
berhadapan dengan musuh yang lebih kuat, aneh, gaib dan supranatural,
dan pada akhirnya mereka menjadi korban setelah merasakan ketakutan yang
luar biasa akibat keterkaitannya dengan ‘musuh’ dari ‘dunia lain’.
*Psychological Thriller -
kekuatan elemen thriller yang menitikberatkan pada tekanan psikologis
atau kondisi psikologis serta akibat2 yang dihadapi masing-masing
karakter
*Action Thriller –
kisah yang dibumbui dengan aksi fisik dan adegan yang memicu adrenalin,
situasi berpacu dengan waktu, menampilkan banyak adegan kekerasan dan
dominannya satu/beberapa tokoh antagonis yang jelas.
*Crime Thriller - menampilkan cerita tegang dari sebuah atau beberapa tindakan kriminal yang sukses atau gagal.
*Disaster Thriller -
menceritakan konflik yang terjadi karena bencana yang disebabkan oleh
alam maupun oleh manusia, seperti banjir, gempa bumi, badai, letusan
gunung berapi, dan bencana alam lainnya, atau bencana yang disebabkan
oleh ulah manusia.
*Eco-Thriller -
dalam karya ini sang tokoh protagonis (sang jagoan) harus menghindarkan
atau memperbaiki sebuah bencana alam atau bencana biologis, disamping
harus berhadapan dengan musuh-musuh atau tantangan-tantangan yang ada di
cerita thriller lainnya. Komponen lingkungan hidup seringkali menjadi
pesan utama atau tema dari cerita.
*Erotic Thriller –
ditandai dengan banyaknya adegan-adegan syuur sebagai bumbu. Karya ini
menggabungkan unsur erotis (yang dominan) dalam thriller berbagai jenis.
*Legal Thriller – kisah-kisah tegang yang berkaitan dengan urusan hukum dan keadilan, baik di dalam maupun di luar ruang persidangan.
Kasus hukum yang membahayakan yang mereka perjuangkan maupun nyawa mereka sendiri.
***
Semoga bermanfaat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar