Suami Tidak shalat, tidak puasa, bahkan tidak pernah menyebut nama Allah dan dia ingin memberi nama anak saya Fir'aun


Memberi Nama yang Baik Kepada Anak
Kafemuslimah.com, rubrik Wanita Bertanya Ulama Menjawab – Sunday, 05 December 2004
Tanya
Saya seorang wanita yang berusia dua puluh tahun. Suami saya sedang pergi ke London, dan saya melahirkan anak sewaktu dia pergi itu. Anak itu saya beri nama “Yusuf”, karena semenjak saya menjadi siswa di madrasah (sekolah) saya pernah membaca surat Yusuf dan saya merasa sedih mengenang keadaan Nabi Ya’qub beserta kegundahannya memikirkan anaknya Yusuf. Sejak itu saya bertekad bahwa jika Allah memberi karunia anak, akan saya beri nama Yusuf. Tetapi sangat disesalkan suami saya pulang dari kepergiannya dia bersumpah agar saya tidak memberi nama anak saya selain dengan nama Fir’aun. Saya menangis dengan penuh kesedihan.



Apakah yang harus saya lakukan? Suami saya tidak melaksanakan shalat, tidak pernah berpuasa, dan tidak pernah menyebut dan meningat nama Allah SWT walaupun dengan lisannya. Sejak tiga tahun lalu dia tidak merelakan saya mengunjungi dan berkirim surat kepada keluarga saya. Saya menangis dan sangat tertekan. Dia menghalangi saya untuk dapat melihat kedua orang tua saya, sedangkan mereka tidak tahu penderitaan dan kepahitan yang menimpa saya dalam hidup bersama pemudia ini. Namun, bukankah Allah SWT bersama orang-orang yang sabar?
Saya mengharap Ustadz dapat memeberikan jalan keluar untuk saya. Dan saya serahkan urusan saya kepada Allah SWT.
Jawaban
Sungguh mengagumkan seorang isteri lebih bertakwa, lebih utama, dan lebih mulia daripada suaminya. Dia telah memberi nama yang baik buat anaknya, dan termasuk hak anak terhadap orang tuanya ialah hendaklah orang tua memberi nama yang baik –sebagaimana disebutkan dalam hadits syarif– dan mendidiknya dengan baik. Karena itu Nabi saw menyuruh kita membeir nama dengan nama nabi-nabi. Sebaik-baik nama dan yang lebih dicintai Allah ialah Abdullah dan Abdur Rahman, dan nama yang paling tepat adalah Harits dan Hammam, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits.
Memberikan nama yang baik kepada anak merupakan hak anak yang pertama kali harus dipenuhi kedua orangtuanya. Dan ada sudah memenuhi kewajiban ini dengan memberikan bayi anda nama seorang Nabi yang Mulia seperti yang tercantum dalam Alquran. Nama “orang yang mulia bin orang yang mulia bin orang yang mulia bin orang yang mulia”, yaitu Yusuf bin Ya’qub bin Ishaq bin Ibrahim sebagaimana disebutkan dalam hadits.
Namun sayang kita masih menjumpai seoran gayah yang seharusnya berkewajiban membimbing, mempertimbangkan, dan memikirkan anaknya, tiba-tiba mengganti nama ini dengan nama yang paling jelek menurut pandangan Allah dan pandangan Manusia, yaitu fir’aun. Hal ini meningatkan saya dengan seseorang yang oleh ayahnya diberi nama “Lahab” sehingga si ayah punya kinayah Abu Lahab dan orang-orang memanggilnya: Wahai Abu Lahab, dan Alquran mengatakan, “Celakalah kedua belah tangan Abu Lahab”.
Bayangkanlah seorang wanit amemberi nama anaknya dengan nama Yusuf sedang suaminya menamainya dengan Fir’aun. Lantas apa yang harus dilakukan wanita yang lemah ini?
Kesalahan itu bukanlahj kesalahannya, tetapi kesalahan walinya yang mengawinkannya dengan seorang laki-lai yang tidak taat kepada Allah dan tidak memperhitungkan hisab pada hari akhirat. Seperti diceritakan oleh isteri muslimah ini bahwa suaminya itu tidak pernah shalat dan puasa.
Bagaimana mungkin seorang ayah diperbolehkan mengawinkan anak perempuannya dengan orang seperti ini? Anak adalah amanah di pundahknya yang hanya boleh ia taruh kepad orang yang mau menjaga amanah, dan pada“Orang-orang yang memelihara amanah-amanah (yang dipikulnya) serta janjinya”(Al Mukminun 8)
Bagi wanita ini tidak ada jalan keluar lain selain sabar. Saya katakan tidak ada jalan lain baginya kecuali bersabar dan bersabar. Semoga Allah Azza wa Jalla memberi petunjuk kepada suaminya dan menyadarkan hatinya dengan karunia-Nya hingga ia kembali kepada Allah, atau memisahkan keduanya, sehingga hatinya dapat tenteram dari gangguan suaminya.
Tidak ada jalan dan pemecahan lagi kecuali ini, dan hendaklah ia selalu berdoa kepada Allah, semoga Dia mengabulkan nya pada hari-hari yang penuh berkah ini.
Dr Yusuf Qardhawi
disarikan dari Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 1
Gema Insani Pers

Tidak ada komentar