JNE Raih Penghargaan Muzakki Istimewa Award 2022 dari Baznas Indonesia

Kemarin, bersama adik dan kakakku di grup whatsapp kami, kami sempat berdiskusi tentang siapa itu Muzakki. Mungkin, bagi orang lain ini topik yang basi. Tapi, bagi kami, topik ini tidak pernah basi. Ilmu agama memang demikian, terus diulang dan dikaji agar pengetahuan tentangnya terinternalisasi dengan baik dalam diri setiap Mukmin dengan begitu akan mudah untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Insya Allah. Itu sebabnya tidak ada ilmu pengetahuan dan informasi yang bisa disebut "sudah basi". 

Muzakki dan Mustahik

Muzakki adalah orang yang memberikan zakatnya. Yaitu mereka yang dikenai kewajiban membayar zakat. Lebih spesifiknya seperti yang diuraikan dalam Al Quran surat At Taubah (9) ayat 103, yang artinya:

"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

Siapa saja mereka yang masuk golongan bisa disebut sebagai muzakki? Yaitu:


- Kelompok pertama, para Muslim yang masih hidup setelah terbenamnya matahari akhir Ramadan. Jika meninggal usai matahari terbenam, dia tetap terkena kewajiban zakat fitrah. Hal ini berbeda dengan anak yang lahir setelah terbenam matahari, dia tidak diwajibkan zakat.

- Kemudian, kelompok yang memiliki kesanggupan dan kemudahan. Juga mereka yang memiliki makanan melebihi kebutuhannya untuk Hari Raya.

- Berikutnya, seseorang wajib membayar zakat fitrah baik dirinya maupun orang yang menjadi tanggungannya. Ini meliputi istri, anak, saudara. Seseorang wajib menanggung zakat dirinya dan orang yang wajib dinafkahi. Seseorang tidak wajib membayarkan zakat fitrah budak, kerabat, dan istrinya yang kebetulan beragama di luar Islam sekalipun mereka wajib dinafkahi.

Sedangkan Mustahik, adalah kelompok orang yang berhak untuk menerima zakat.

Ada 8 golongan mereka yang bisa disebut sebagai Mustahik sesuai seperti yang disebut di Al Quran Surat At Taubah (9) ayat 60, yang artinya:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."

 Untuk lebih jelasnya adalah sebagai berikut:

Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
Amil - Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah SWT dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Bulan Ramadhan, Bulan Kepedulian Sosial

Bulan Ramadhan seperti sekarang adalah bulan dimana semua ibadah insya Allah akan diganjar dengan pahala yang berlipat ganda. Tentu saja penawaran istimewa yang diberikan oleh Allah Subhanallahu Wata'ala ini hanya diperuntukkan bagi umat Islam di bulan Ramadhan. Itu sebabnya, sepanjang bulan Ramadhan, ada banyak sekali orang-orang yang berlomba untuk berbuat baik. Itu sebabnya bisa dibilang, bulan ramadhan adalah bulan kepedulian sosial. 

Yang kaya membantu yang miskin; yang punya kelebihan membantu yang kekurangan. Bahkan tidak hanya berbentuk harta, menebar perbuatan baik bisa juga lewat membagi ilmu, membagi informasi yang bermanfaat, membagi jasa bantuan, dan sebagainya. Semua ini bisa dilakukan baik secara individual maupun lewat lembaga penyalur zakat atau perusahaan yang berkolaborasi dengan lembaga penyalur zakat resmi. Dan salah satu lembaga penyalur zakat resmi yang merupakan milik negara adalah Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

JNE Raih Penghargaan Muzakki Istimewa Award 2022 dari Baznas Indonesia

Tanggal 7 April 2022 lalu, BAZNAS mengadakan acara BAZNAS AWARD secara hybrid di Balai Kota DKI Jakarta yang terletak di Jl. Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan ini, alhamdulillahnya, JNE dianugerahi penghargaan Muzakki Istimewa Award dari BAZNAS DKI Jakarta, dalam kategori perusahaan terkolaborasi pada tahun 2021.

Penghargaan dari BAZNAS DKI Jakarta kepada JNE kali ini merupakan penghargaan atas kerja keras dan kolaborasi CSR yang dilakukan selama ini. Selain pendistribusian zakat, kontribusi perusahaan yang diwujudkan melalui penyaluran dana CSR pun menjadi parameter bagi BAZNAS. Penghargaan ini diserahkan secara simbolis oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada M. Feriadi Soeprapto, Presiden Direktur JNE.

credit foto: Dari JNE

Selamat ya buat JNE.

Tidak ada komentar