Masa Transisi PSBB di DKI Jakarta

[Lifestyle] PSBB di DKI Jakarta, sudah berlangsung 3 bulan lamanya. Masya Allah, ternyata ada banyak juga masyarakat di DKI Jakarta yang lumayan taat dan dengan penuh kesadaran pribadi, melakukan upaya preventif agar diri dan keluarganya tidak tertular virus COVID 19.

PEMDA DKI Jakarta mencatat, ada sekitar 60% masyarakat DKI Jakarta yang tertib dan mentaati himbauan pemerintah untuk menjalankan protokol kesehatan sehubungan dengan diberlakukannya PSBB sejak tanggal 16 Maret 2020, meski secara resmi aturan pemberlakukan PSBB secara ketat mulai dilaksanakan tanggal 10 April 2020. Jadi, mulai tanggal 16 Maret 2020 itu tuh, Gubernur DKI Jakarta baru mengatakan meliburkan seluruh sekolah yang ada di DKI Jakarta mulai dari Paud, TK, SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi. Sebagai gantinya, mereka dihimbau untuk melakukan belajar dari rumah.

Aturan PSBB di DKI Jakarta memang tidak serta merta seperti halnya pemberlakukan Lock Down suatu negara akibat sebuah pandemi tertentu. Tapi, dimulai dengan meliburkan sekolah terlebih dahulu. Setelah itu, dilakukan sosialisasi tentang aturan belajar di rumah dan sosialisasi protokol kesehatan guna menghadapi Pandemi COVID 19.

Setelah sekolah resmi dipindahkan menjadi kegiatan belajar dari rumah, lalu beranjak pada perintah untuk bekerja dari rumah bagi seluruh pegawai negeri sipil yang bekerja di kantor-kantor pemerintahan. Lalu beralih pada pengurangan alat transportasi, barulah di tanggal 10 April 2020 mulai diberlakukan aturan PSBB secara ketat. Meliputi anjuran untuk bekerja dan belajar dari rumah, menutup seluruh tempat hiburan dan pusat perbelanjaan, menganjurkan untuk melakukan ibadah di rumah saja,  serta pengurangan alat transportasi  dan melarang orang untuk keluar dari rumah. Jika pun harus keluar rumah maka harus mengenakan masker, dan sering mencuci tangan serta harus jaga jarak dengan orang lain.

kurva pertambahan kasus per hari yang mulai menurun dan menjadi dasar DKI Jakarta melakukan masa transisi PSBB
protokol kesehatan 
Secara Khusus aku menulis hal ini di laman Facebookku pada tanggal 5 Mei 2020, dalam rangka menyambut masa transisi atau relaksasi resmi yang diadakan oleh PEMDA DKI Jakarta mulai tanggal 8 Juni 2020.
Ini tulisanku di akun facebookku, https://www.facebook.com/adeanita4

KERENNYA KOTA JAKARTA adalah, tidak serta merta menerapkan tidak ada lagi PSBB (pembatasan sosial berskala besar) tapi, menekankan bahwa PSBB tetap berlaku hanya saja masyarakat dan semua elemen terkait di kotaku ini, memasuki fase transisi.
Pertimbangan Jakarta sudah memasuki masa transisi menuju fase normal kembali murni karena pertimbangan atau istilah Gubernur Anis Baswedan Memasuki fase transisi.
"Maka kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies, dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020). "Saat ini statusnya tidak berubah, tetap PSBB, tapi kita mulai melakukan transisi di bulan Juni, menuju apa? Menuju aman sehat produktif," lanjutnya.
Kota Jakarta, di awal pandemi Covid 19 terjadi, adalah kota yang korban positif COVID 19 nya terbanyak di Indonesia. Dan pemetaan daerah terdampak digambarkan berupa warna dimana zona merah berarti sudah ada korban meninggal dan positif C19, zona kuning belum ada yang meninggal tapi ODP dan PDP sudah ada, sementara zona hijau berarti terbebas. Nah, di Jakarta, wilayah-wilayah kecamatannya di bulan Maret banyak banget yang merah. Sampai2, jika kita download aplikasi alarm Covid 19, aplikasi ini akan rajin banget berbunyi memberitahu "anda memasuki zona merah daerah terdampak COVID 19". Sampai bosan sendiri dan akhirnya, di silent. Hehehe. Saking semua daerah masuk zona merah.
Tapi Alhamdulillah memasuki akhir April dan sepanjang bulan Mei, kurva terdampak C19 di kota Jakarta terus mengalami penurunan. Ini aku sertakan skrinsut kurva turunnya di foto.
Jadi... selamat datang a real new normal di kota Jakarta.
Dan ini protokol kesehatan yang berlaku :
*Berikut Rangkuman ConPers PSBB yang tadi disampaikan oleh Pak Gubernur Anis Baswedan 😘1. yang boleh keluar rumah hanya yang sehat
2. kapasitas tempat harus maximal 50% (apapun tempatnya itu)
3. Usia anak2, ibu hamil, lansia tidak boleh berkegiatan di luar rumah
4. wajib menggunakan masker (denda 250rb apabila tidak menggunakan masker), klo butuh masker bisa ambil di kantor kelurahan.
5. Jaga jarak aman minimal 1meter.
6. harus rajin cuci tangan, dan etika saat batuk di tempat umum.
Timeline sektor yang boleh dizinkan untuk beroprasi:
1. tempat ibadah : week 1 June.
- ingat prinsip yang tadi jaga jarak 1 m
- maximal 50% dari kapasitas)
- hanya untuk kegiatan ibadah rutin.
- untuk masjid, jangan pake karpet, bawa alat ibadah sendiri. penitipan alas kaki bawa plastik sendiri simpan sendiri (mengurangi potensi berdesak2an).
- harus dibersihkan disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan
2. kegiatan usaha / tempat kerja : mulai senin 8 juni.
- maksimal 50% kapasitas.
- untuk rumah makan hanya yang stand alone (bukan di pusat pertokoan seperti mall)
- jarak aman 1 meter.
- pusat perbelanjaan seperti mall / pasar non pangan baru bisa dimulai pada senin 15 juni.
- taman rekreasi indoor / outdoor baru boleh minggu 20-21 juni
- kegiatan outdoor seperti taman, rptra, pantai senin 8 juni.
- balik lagi inget protokol tadi
Protokol di rumah:
1. cuci tangan
2. batasi tamu, gunakan prinsip masa transisi kalau harus menerima tamu.
protokol pergerakan:
1. gunakan kendaraan non bermotor seperti sepeda
2. kendaraan umum max kapasitas 50%
3. pergerakan orang:
- transportasi umum : jam normal, headway pendek tapi kapsitas hanya 50%
- kendaraan pribadi motor / mobil boleh asal 1 keluarga.
- antrian kendaraan umum 1 meter.
protokol pendidikan:
1. masih school from home.
2. tahun ajaran tidak sama dengan belajar di sekolah.
protokol sosial ekonomi:
1. jumlah peserta harus 50% dari kapsitas
2. jarak minimal 1 meter.
3. harus cuci tangan.
protokol perkantoran:
1. maksimal yang bekerja 50% di kantor.
2. dari yang bekerja di kantor harus dibagi minimal 2shift. jadi 25% - 25% agak tidak menumpuk jam datang, jam istirahat dan pulang.
3. Jaga jarak aman 1 meter, cuci tangan
Sisanya Fase 2 mulai bulan juli, tapi masih tentatif tergantung angka di lapangan gimana
Toko2 beroperasi sesuai nomornya, toko nomor ganjil buka tanggal ganjil, nomor genap buka tanggal genap.
Klo angka melonjak, ada kebijakan rem darurat. artinya semua kegiatan bakal ditutup kembali
_Dan seterusnya.._
Btw, yang aku suka dari Gubernurku adalah, dia tidak suka mengakui sebuah keberhasilan sebagai hasil kerjanya sendiri. Tapi dengan sportifitas selalu mengakui bahwa keberhasilan ini adalah keberhasilan kerja semua elemen masyarakat, termasuk 60% penduduk Jakarta yang mematuhi aturan #dirumahsaja dan tertib melakukan protokol kesehatan menghadapi Covid 19. Jadi, Gubernur Anis mengucapkan terima kasih untuk 60% masyarakat yang tertib itu.
Hei..hei..hei.... itu aku yang termasuk 60% nya.
Hehehe.
Alhamdulillah. Makasih kembali pak Gubernur. Teruslah berusaha, kami mendukungmu untuk keberlangsungan kota kita.
Sama seperti aku sayang dengan akun facebookku ini, aku juga sayang dengan kota kelahiranku ini, kota Jakarta.
SELAMAT DATANG MASA NORMAL BARU, MASA AMAN, SEHAT, PRODUKTIF.
Jakarta, 5 Mei 2020

1 komentar

  1. Nice post! Sangat salut dengan apa yang telah dilakukan.. Tetap Semangat..

    BalasHapus