TUlisanku yang dipindah dari blog lamaku Hello Myself-nya ade Anita
FRIDAY, OCTOBER 03, 2003
Meniadakan Tempat Untuk Pornografi
“Ibu..ibu..” Anakku yang baru berusia 4 tahun menarik ujung bajuku. Tangannya menunjuk ke sebuah majalah.”“Kok dia nggak pakai baju yah bu?” Spontan mataku mengikuti arah telunjuknya dan tampaklah di depan mataku sebuah majalah (atau tabloid) yang memperlihatkan seorang wanita yang hanya mengenakan bikini yang sangat mini, sehingga anggota tubuh yang seharusnya ditutupinya di sebelah dada tidak lagi tertampung dan terlihat seolah mendesak keluar. Aku mengalihkan pandangan mata anakku dengan segera. Sementara abang penjual majalah terlihat hanya senyum-senyum kecil sendirian.
“Nggak malu yah dik yah? Dia kepanasan mungkin, jadi buka baju.” Tukang majalah memberi komentar yang sama sekali tidak membantuku. Segera setelah uang kembalian dari majalah yang sudah aku beli aku terima, aku menarik anakku pergi menjauhi kios majalah tersebut.
Fuiih…. Tidak bisa disangkal memang. Kian hari, keterbukaan ternyata tidak lagi hanya monopoli para wakil rakyat dan mahasiswa saja. Keterbukaan juga kian disadari oleh para gadis model dan para artis. Rasanya, jumlah helai kain yang mereka pakai untuk pakaian mereka kian “irit model” dan “hemat bahan”. Jadi, kalau Cuma sekedar pakaian mini saja di tayangan tv atau media massa lain, itu sudah menjadi hal “yang sangat biasa”. Sekarang malah tayangan pakaian “serba irit” tersebut sudah semakin berkibar bersisian dengan tayangan gerak tubuh yang erotis. Mulai dari tayangan dangdut yang kian semarak dan hampir dimiliki oleh hampir seluruh stasiun televisi di Indonesia, hingga gerakan erotis lain yagn muncul di sinetron lokal.
Coba saja lihat sinetron “Montir-Montir Cantik”. Pertama kali aku melihat sinetron ini secara tidak sengaja, memperlihatkan seorang montir (diperankan oleh Sarah Azhari) yang sedang memberishkan mobil dengan menggunakan selang air dan sabun. Dengan diiringi musik, dia mulai bergoyang mengelap mobil, menyabuninya lalu hop la… kran air yang dipegangnya diarahkan pada dirinya sendiri. Setelah itu, diapun mandi di tempat pembersihan mobil itu, tentu saja dengan gerakan yang sangat erotis. Dan kamera terus menari-nari meliput liuk tubuhnya dimana pakaian basah yang dikenakannya sudah menempel di seluruh permukaan tubuhnya. Alhamdulillah remote televisiku waktu itu belum rusak sehingga ketika tayangan itu kian menampilkan keerotisan dari kemolekan tubuh Sarah Azhari, aku sudah berpindah channel.
Ah. Alhamdulillah.
Selamatkkah?
Tidak juga!!!
Setelah aku pindah, aku masih terperangkap pada goyangan para penyanyi dangdut yang tidak kalah erotisnya apalagi ditunjang dengan busana yang seakan menyatu dengan tubuh mereka. Kembali aku memencet remote agar channel berpindah.Dan lagi-lagi aku belum bisa bernapas lega.
Rasanya siaran televisi telah memerangkapku pada putaran acara yang membuat jantungku berdetak lebih cepat karena perasaan khawatir cakrawala berpikir anak-anakku tercemar.Channel baru yang tak sengaja aku pencet ternyata menampilkan adegan bermesraan antara sepasang kekasih yang masih muda. Mereka bukan orang bule dan itu memang bukan film bule. Tapi orang Indonesia karena sinetronnya juga sinetron Indonesia. Memang bukan adegan ranjang tapi adegan berciuman yang mungkin bagi kebanyakan orang adalah biasa tapi tidak di rumahku. Aku punya anak-anak yang masih kecil dan sebagai orang tuanya, aku dan suamiku bersepakat untuk tidak memperkenalkan, atau memperlihatkan, atau memberi ruang bagi adegan-adegan tersebut.
“Itu bukan perilaku Islami karena dilakukan oleh orang yang belum resmi menikah”, itu yang kami coba tanamkan dalam pikiran anak-anak kami.Ah. Ternyata, jadi orang tua di zaman yang serba terbuka, serba permisif, serba bebas seperti jaman sekarang itu bukanlah pekerjaan mudah.
Itu sebabnya aku sangat gembira dengan berita yang aku baca siang ini.DPR telah menyusun Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan telah membentuk panitia khusus untuk membahasnya. Salah satu materi yang diatur dalam RUU Antipornografi itu adalah larangan untuk menyebar-luaskan karya seni yang mengandung sifat pornografi di media massa (Kompas, 30/9/2003). RUU Antipornografi yang disusun Badan Legislasi DPR ini sebetulnya sudah diusulkan secara resmi 18 Juli 2003, tetapi panitia khusus untuk membahas RUU tersebut baru terbentuk 23 September.Rumusan salah satu materi yang membuatku lega terdapat pada pasal 7 RUU Antipornografi yang persisnya berbunyi:
”Setiap orang dilarang membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan karya seni yang mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media massa elektronik, atau alat komunikasi media, dan yang berada di tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukkan karya-karya seni.”
Penjelasan Pasal 7 menyebutkan, ”Karya seni adalah hasil ciptaan manusia yang memiliki nilai estetika yang tinggi, dan mengutamakan nilai-nilai intrinsik yakni yang bertujuan pada dirinya sendiri. Sebuah karya yang mengutamakan nilai-nilai ekstrinsik yakni yang bertujuan lain di luar dirinya sendiri, seperti tujuan promosi, meningkatkan penjualan, dan membangkitkan nafsu berahi, tidak dikategorikan sebagai karya seni.”
RUU mendefinisikan pornografi sebagai, ”…. Substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan tentang seks dengan cara mengeksploitasi seks, kecabulan, dan/atau erotika (Pasal 1 Ayat 1).”
Pengecualiann pornografi diberikan untuk pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi terbatas pada lembaga riset atauy lembaga pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk pengembangan pengetahuan (Pasal 8 Ayat 1 dan 2). Penggunaan barang pornografi dapat dilakukan untuk keperluan pengobatan gangguan kesehatan (gangguan fungsi seksual dan alat reproduksi) setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter, rumah sakitdan/atau lembaga kesehatan yang mendapatkan izin dari pemerintah (pasal 9).
Jika RUU ini lolos dan disahkan jadi UU (semoga) harapanku hanya satu. Tugasku sebagai seorang ibu yang membesarkan dan mendidik anak-anakku bisa sedikit ringan. Karena, salah seorang pengusul dan sekaligus anggota Pansus RUU tersebut yang berasal dari Fraksi Persatuan Pembangunan, Lukman Hakim mengatakan, “Tabloid dan majalah yang menampilkan karya seni porno tidak bisa dijual di sembarang tempat karena anak di bawah usia 17 tahun bisa mengakses”.
Semoga itu semua tidak sekedar janji. Ini bukan sekedar harapan tapi doa, karena aku ingin anak-anakku hidup di dunia dimana aku bisa aman mengizinkannya bermain di seluruh pelosok. Insya Allah.
posted by ade anita @ 1:29 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar