Fatwa Haram Mencuri Listrik MUI

[Lifestyle] Seorang teman, mengaku tercengang ketika dia mendapati tagihan listrik yang harus dibayarnya bulan ini ternyata melonjak amat tinggi. Hingga satu juta rupiah lebih. Tagihan rekening listrik itu memang sesuatu yang harus disiapkan oleh setiap rumah tangga setiap bulannya. Harus dianggarkan alias disisihkan dalam anggaran rutin bulanan.

Listrik, sepertinya sudah termasuk hal yang amat penting bagi keseharian kita. Berbagai macam alat dan keperluan, khususnya di rumah tangga perkotaan, bisa berfungsi karena adanya listrik. Itu sebabnya semua rumah tangga memerlukan diri untuk memiliki fasilitas listrik di rumah-rumah mereka.
Masalahnya adalah, ada yang keperluan akan pasokan listriknya amat besar padahal kemampuan membayar tagihan listriknya amat kurang. Lalu bagaimana solusinya?

Beberapa orang (jadi bukan semua orang) ada yang menempuh cara kurang untuk mengatasi masalah keperluan pasokan listrik ini. Yaitu dengan cara mencurinya.

Wah. Mencuri listrik? Gimana tuh?


Aneka bentuk pencurian listrik versi ade anita nih:

- Mencantolkan kabel listrik di kawat tegangan listrik di luar rumah tanpa seizin PLN alias mencantol sendiri.
credit foto: https://www.lapor.go.id/pengaduan/1267845/pencurian-listrik-di-salemba.html

credit foto: https://www.lapor.go.id/pengaduan/1267845/pencurian-listrik-di-salemba.html

2. Mengakali meteran listrik sehingga jumlah pemakaian menjadi amat minim tagihannya
3. Tidak pernah berlangganan listrik tapi bisa menikmati fasilitas listrik gratis dari tetangga yang rumahnya berdempetan dengannya, dengan cara menyambung kabel listrik dari rumah tersebut.

credit foto: http://prokepri.com/mui-segera-keluarkan-fatwa-haram-pencurian-listrik/




credit foto: http://jabar.pojoksatu.id/bogor/2015/10/27/maraknya-pencurian-listrik-gunungputri-diduga-libatkan-petugas-pln/
Pernah nih, aku waktu itu jalan-jalan di sebuah daerah pemukiman kumuh.
Rumah yang aku lewati itu asli kumuh banget. Dindingnya tripleks, pintunya kayu bekas yang disambung-sambung. Tapi, bertengger 2 unit AC 1 PK. Dan ketika melongok ke dalam rumah, bertengger di dalamnya TV layar lebar ukuran 50 inch. Dan rumah yang terang benderang. Tapi, di luar, sama sekali tidak ada meteran listriknya. Jika ditelusuri, ternyata kabel listrik yang menyambung ke rumah tersebut ternyata langsung dicantol ke tiang listrik yang ada di depan rumah kumuh tersebut.

Ini nih bentuk pencurian listrik.
Menikmati kemewahan tapi dengan cara gratis dan merugikan orang lain.
Kenapa merugikan orang lain?
Karena, sebenarnya dalam satu gardu listrik itu, sudah ada penjatahan berapa besaran pemakaian listrik yang akan dinikmati oleh para pelanggan listrik yang terkumpul dalam satu gardu tersebut. Nah; jika ada penyusup atau pencuri listrik maka besaran pasokan listriknya tidak berkurang di gardu tersebut tapi besaran jumlah pasokan listrik yang terkirim ke rumah-rumah para pelanggan menjadi jauh berkurang karena adanya pemakain yang tidak terdeteksi tadi. Bisa jadi, malah jumlah pemakaian lebih besar daripada jumlah yang tersedia. Akibatnya, tentu saja aliran listrik menjadi tidak stabil dan listrikpun padam berjamaah. Bahkan bukan tidak mungkin terjadi kapasitas yang berlebihan sehingga rawan kebakaran.

Di dekat rumahku, tahun lalu beberapa kali terjadi kebakaran gardu karena kebetulan memang ada daerah pemukiman para pemulung dan kumuh yang aku curigain banyak pencurian listriknya. Itu sebabnya dalam setahun, terjadi 2 (dua) kali kebakaran akibat listrik ini.

Akhirnya, dilakukanlah inspeksi mendadak dari PLN terkait dengan kasus kebakaran yang terlalu sering ini. Dan ternyata benar. Jadi, sudah ditertibkan dan alhamdulillah tahun ini kasus pemadaman akibat kelebihan pemakaian gardu sudah tidak terjadi lagi.

Untuk mengatasi semakin maraknya  kasus pencurian listrik, maka MUI mengeluarkan Fatwa Khusus tentang Kasus Pencurian Listrik ini. Yaitu, bahwa mencuri listrik itu hukumnya Haram.




8 komentar

  1. Betul sekali mbak, bukan hanya karena haramnya, mencuri listrik itu sangat membahayakan pelanggan karena nggak terpasang proteksi seperti mcb (yang biasanya ada di kwhmeter), juga sangat merugikan.
    Oleh karena itu, seharusnya selain masyarakat diminta sadar akan hukum, juga harus sadar akan bahaya listrik.
    Terima kasih sudah membahas ini mbak, semoga orang" semakin paham tentang bahayanya sambung langsung / mencuri listrik :)

    BalasHapus
  2. Kalo udah lihat banyak kabel listrik banyak dan ruet kadang ngerti juga..Apalagi kalo sampe konslet terus endingnya kebakaran :(

    BalasHapus
  3. Betul. Apapun bentuknya, mencuri memang haram. :(

    BalasHapus
  4. Duh, ngeselin kalau nemuin yang kaya gitu mah. Kalau listrik sih nggak pernah. Tapi kalau air pernah ada tetangga yang diam-diam nyalur ke tempatku. Aku kagetnya pengeluarannya jadi membengkak sampai tiga kali lipat.

    BalasHapus
  5. Semoga yang sudah merasa curang bisa segera sadar. :(

    BalasHapus
  6. Mencuri istri orang baru haram hihihi

    BalasHapus
  7. masih banyaaak aja ya mbaa di tanah air..bahaya iniii

    BalasHapus