Mari Mengenal Skema Keuangan Syariah di Bank Syariah

[Lifestyle: Keuangan] Setelah peluncuran program pendirian Bank Syariah di tahun 1994 (20 tahun yang lalu), sekarang Bank Syariah bertebaran di banyak tempat. Jadi, mari mengenal skema  keuangan syariah. 

Saya sendiri, dengan kapasitas saya sebagai ibu rumah tangga, selalu mempromosikan pada  banyak teman yang kebetulan curhat masalah keuangan agar mereka menggunakan produk yang dikeluarkan oleh bank syariah. Lebih tepatnya, jangan lupa menabung untuk investasi masa depan, dan gunakanlah produk dari bank syariah.
(silahkan baca tulisan ini: Cermati: karena cinta saja tidak cukup.)

Hidup itu kan hanya sebentar. Sekejap mata saja, waktu berlalu dengan cepat. Tahu-tahu anak sudah besar. Tahu-tahu badan yang semula bugar mulai sakit-sakitan. Tahu-tahu sudah mendekati ajal. Duh, jika kita sebagai orang yang mengaku Islam tidak membersihkan harta kita dengan cara menjauhkan segala sesuatu yang berbau riba. Mau bagaimana lagi coba? Karena, insya Allah ketika sudah di pengadilan akherat nanti, termasuk hal yang akan ditanya pertama kali adalah cara kita mendapatkan harta dan penggunaannya.
Jadi.... Jika berani herhijrah, maka harus berani menolak riba (#beraniberhijrah #beranimenolakriba)

Nah. Kebayang kan gimana pertanggung-jawabannya jika ternyata ada sedikit saja dari harta tersebut yang ternyata diperoleh sudah bercampur dengan uang riba?


sumber: instagram #menolakriba

Apa itu Riba?


Riba itu adalah, menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan prosentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan pada peminjam.
A photo posted by Ade Anita (@adeanit4) on
Jadi, misalnya nih. A meminjam uang sebesar Rp500.000 pada B. Lalu, dibuatlah perjanjian dengan B, bahwa nanti ketika A akan mengembalikan uang tersebut bulan depan, uang tersebut harus bertambah sebesar 50% yang ditetapkan sebagai bunga perbulannya.
B nggak mau tahu tuh si A mau memakai uangnya untuk apa. Yang penting bulan depan A harus mengembalikan uang tersebut sebesar Rp500.000 + bunga 50% dari pinjaman (Rp250.000) = Rp750.000
Jika ternyata bulan depan A tidak bisa mengembalikan uang tersebut, maka bulan berikutnya, jumlah pengembalian yang harus dikembalikan sudah berubah lagi menjadi Rp1.000.000.
Dan begitu seterusnya.

Berat kan?
Saudaraku pernah terlilit masalah hutang akibat bunga ini. Awalnya dia meminjam dua puluh lima juta rupiah. Tapi, karena ketika jatuh tempo pengembalian dia mengalami masalah keuangan, maka dia tidak mampu membayarnya. Dan jumlah hutangnya terus bertambah hingga tiba-tiba saja kewajiban hutang yang harus dia bayar sudah mencapai tujuh puluh lima juta rupiah lebih +/- Rp 75.000.000,-_)

Wah. Nyaris saja dia diceraikan oleh suaminya akibat hutangnya yang buanyuak tersebut. Termehek-mehek banget mengembalikannya. Dan usut punya usut, ternyata asal muasal hutang ini karena dia membeli beberapa barang konsumtif untuk keperluan bertemu dengan teman-temannya seperti membeli tas dan pakaian serta makan-makan di restoran bersama teman-temannya dimana ia menggunakan kartu kredit dari bank konvensional.

Nah. Hal-hal seperti ini, tentu saja insya Allah tidak akan terjadi jika saja kita sudah mempercayakan keuangan kita pada skema keuangan syariah yang dikelola oleh bank syariah.

Mungkin disini masih ada yang belum paham apa saja yang berlaku di skema keuangan syariah. Berikut ini saya akan jelaskan tentang istilah-istilah yang umum ada di dalam transaksi keuangan di bank syariah.

1. Murabahah


Apa itu murabahah?Murabahah diambil dari kata arab Ar Ribhu yang berarti tambahan. Jadi, Murabahah berarti tambahan (keuntungan dalam jual beli).

Menurut hukum Hanafi, murabahah artinya: pemindahan milik oleh penjual, atas suatu barang yang diperolehnya pada akad pertama berdasarkan harga pertama ditambah keuntungan.

Mungkin video di bawah ini bisa membantu untuk pemahaman lebih lanjut tentang hal ini.





Jadi. Ilustrasinya mungkin seperti ini.
Misalnya A ingin membeli rumah. Harga rumahnya Rp50.000.000 di tahun 2000.
Tapi, A tidak punya uang sebesar itu di tahun 2000 itu. Sedangkan harga tanah dan bangunan di tempat rumah itu dididirkan terus bertambah setiap tahunnya. Jadi, jika tahun 2000 itu A tidak bisa membeli rumah tersebut, bisa dipastikan tahun depan rumah itu bukan lagi seharga 50 juta lagi. Tapi mungkin sudah menjadi 60 juta (Rp 60.000.000).  Dan demikian seterusnya alias, jika nunggu uang terkumpul rumah itu tetap saja sulit dikejar karena harga rumah yang terus bertambah.

Nah, untuk itu. mungkin lebih baik jika A datang ke bank syariah. Nanti, bank syariah yang akan membeli rumah tersebut. Setelah dibeli oleh bank syariah maka rumah itu menjadi milik bank syariah. A sekarang tinggal membeli rumah itu dari bank syariah dengan cara mencicilnya.
Tapi, dalam hal ini, bank boleh menambahkan harga dari rumah yang sudah dibeli itu guna mendapatkan keuntungan. Misalnya. setelah dibeli oleh Bank Syariah sejumlah 50 Juta, pihak bank akan menjual rumah tersebut ke A dengan harga 55 Juta. A masih bersedia nggak untuk mendapatkannya? Jika A bersedia, maka rumah pun dibeli deh oleh bank Syariah dengan harga 50 juta rupiah. Nanti, A akan membeli rumah tersebut dari bank syariah dengan harga 55 juta rupiah dengan cara mencicilnya.

Jadi, jika harga rumah yang disepakati 55 juta rupiah dan A sanggup mencicil pelunasannya dalam waktu 10 bulan, berarti tiap bulan A harus membayar ke bank syariah sebesar 5,5 juta rupiah. Tidak ada pertambahan apa-apa lagi. Tuh. Jadi berasa aman kan karena jumlah cicilan yang tetap ini?

Aku kebetulan pernah membeli rumah dengan menggunakan skema murabahah seperti ini. Menurutku sih ini jauh lebih jelas dan pasti karena jumlah yang kita bayar sudah kita ketahui dan tidak berubah jumlahnya tiap tahun. Berbeda dengan jumlah cicilan jika kita menggunakan platform cicilan bank konvensional dimana jumlahnya mengikuti fluktuasi suku bunga yang berubah-ubah. Jadi, bisa jadi jumlah cicilan tahun 2000 sebesar Rp150.000/bulan, maka di tahun 2010 ternyata sudah beruhan menjadi Rp153.000/bulan. Atau mungkin lebih. Itu jelas merugikan kan?


Oh ya. Satu hal yang menurutku juga menguntungkan dari menggunakan skema keuangan syariah dari bank syariah adalah, kita insya Allah terhindar dari penipuan oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kondisi kita yang lagi "butuh".

Mengapa? Karena, ketika Bank Syariah akan membeli rumah tersebut, bank syariah akan memeriksa segala sesuatunya dari dua sudut. Yaitu kemampuan kita dalam mengembalikan cicilan (jadi insya Allah tidak akan terjadi kondisi besar pasak daripada tiang alias memaksakan keinginan padahal nggak mampu membayar), atau terhindar dari developer nakal yang ingin menipu calon pembeli yang tidak tahu apa-apa.

Caranya, dengan mengecek terlebih dahulu semua kelengkapan surat-menyurat barang yang akan dijual oleh penjual, juga mengecek status dan kehalalan barang jualan tersebut. Jadi, bank syariah akan memastikan bahwa barang yang diperjual belikan itu bukan bohong-bohongan yang tentu saja tidak sesuai dengan jual beli dalam Islam.


2. Mudharabah

Istilah kedua yang juga sering digunakan di skema keuangan syariah adalah Mudharabah. 
Mudharabah adalah kerjasama antara dua pihak dmana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola dana (mudharib) dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka. 

Jadi.  ilustrasinya seperti ini. 
Misalnya A, punya uang dengan jumlah tertentu yang tidak dia perlukan untuk dipakai saat ini (ada kelebihan uang setelah dipakai untuk keperluan sehari-hari). Sedangkan di tempat yang lain, ada B yang saat itu sedang butuh uang untuk melakukan sebuah usaha (buat dipakai sebagai modal usaha). 

A, lalu datang ke sebuah lembaga keuangan untuk menyimpan uangnya tersebut. Lembaga keuangan tersebut meminta izin pada A jika uang tersebut daripada diam saja bagaimana jika digunakan untuk membiayai B yang waktu itu kebetulan juga datang ke lembaga keuangan yang sama dengan A tempat menyimpan uang; tapi B ingin meminjam uang untuk modal usaha. A setuju. Nah.. kerjasama antara A dan B lewat perantara lembaga keuangan ini yang disebut dengan Mudharabah.

Untuk lebih jelasnya, mungkin bisa melihat video dari You Tube di bawah ini.




Apa saja produk dari bank syariah yang memakai sistem Mudharabah? Ada Deposito syariah, juga ada reksadana syariah, ada juga tabungan biasa.

Kebetulan, saya termasuk ibu-ibu yang menganggap penting untuk menyimpan uang tabungan yang sedikit yang saya miliki dengan cara memilih sistem mudharabah.
Mengapa?
Karena saya tahu, di luar sana, ada banyak usaha kecil di tengah masyarakat yang butuh dana bantuan agar bisa berkembang menjadi kuat dan besar. Jika usaha kecil ini bisa menjadi kuat dan besar, insya Allah kita otomatis sudah membantu banyak orang untuk tidak menjadi pemalas.  Kita juga otomatis akan membantu orang lain untuk berusaha menjalankan usaha dengan menjauhkan mereka dari riba. Bayangkan jika tidak ada orang yang mempercayakan uang mereka untuk disalurkan pada bank syariah. Bisa-bisa, orang-orang yang butuh modal untuk usaha akan lari ke rentenir atau bank konvensional yang menerapkan sistem riba bunga bank.

Insya Allah, kita sudah menjalankan amar ma'ruf nahi munkar.

3. Wadiah

Ensiklopedi Hukum Islam Wadiah secara bahasa bermakna meninggalkan atau meletakkan, yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga. Sedangkan secara istilah adalah Memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya atau barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu.Singkatnya, Wadiah juga bisa diartikan titipan.

Jadi. misalnya kita punya uang nih. Atau punya emas. Daripada di rumah hilang dicuri orang, maka lebih baik jika uang tersebut disimpan saja di bank syariah dalam bentuk tabungan. Cara menyimpan uang atau emas di bank syariah ini tentu saja jauh lebih aman daripada menyimpannya di celengan rumah atau brangkas dari besi sekalipun. Mengapa? Karena, uang yang disimpan di bank syariah tentu lebih aman dari resiko kecurian atau rusak atau kebakaran. Sekarang, Bank Indonesia memberikan jaminan terhadap semua simpanan kita di bank. Jadi, jika pun bank syariah tempat kita menabung mengalami kebankrutan sekalipun, uang yang disimpan disana tidak lantas hilang begitu saja. Tapi, akan dikembalikan kepada nasabah sesuai dengan jumlah yang dia miliki. Ini yang membuat menabung di bank syariah lebih menguntungkan ketimbang menabung di rumah saja.

Hal yang perlu diketahui adalah bahwa jenis tabungan yang ada di bank syariah itu terbagi atas dua, yaitu sistem Wadiah dan sistem mudharabah.


Apa bedanya tabungan wadiah dan tabungan mudharabah?



Tabungan dengan sistem wadiah itu, karena menitipkan saja maka dia tidak ada bagi hasil di dalamnya.

Jadi, jika A menabung uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) di bank syariah dengan sistem Wadiah, maka tahun depan uang ini tetap berjumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) saja. Tidak ada pertambahan apa-apa.
Kenapa? Karena sistemnya hanya dititipkan saja di bank syariah ini. Jadi, mirip semacam celengan hanya saja celengan ini berbentuk bank. Jadi, lebih aman dari berbagai resiko pencurian atau kehilangan atau kebakaran atau rusak.

Sedangkan menabung dengan skema Mudharabah, artinya kita mempercayakan pada bank agar uang kita itu bisa digunakan oleh bank untuk dimanfaatkan oleh pihak ketiga dalam melakukan sebuah usaha. Karena uang yang kita tabung dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang berusaha tersebut, tentu saja ada skema pembagian keuntungannya alias bagi hasil dari usaha tersebut. Nah, bagi hasil ini yang nanti akan ditambahkan ke uang tabungan kita.

Misalnya, A menabung uang sebesar Rp.1000.000 (satu juta rupiah). Bisa jadi, tahun depan uang tersebut jumlahnya akan lebih dari satu juta rupiah karena telah terjadi penambahan dari bagi hasil yang diperoleh oleh bank yang bekerja sama dengan pihak ketiga 


Ini contoh tabungan dengan sistem mudharabah saya di beberapa bank syariah di Indonesia

oh ya, sistem Wadiah alias menabung di bank syariah ini, tidak mengenal batas usia loh. Artinya, siapa saja bisa membuat rekening tabungan di bank syariah. Hanya saja, jika usianya masih di bawah 17 tahun harus dengan izin orang tua atau walinya. Dan khusus untuk adik kecil, ada hadiah lucu jika kalian membuka tabungan di bank syariah.. Putri saya menggunakan tabungan dengan cara wadiah. 
menabung untuk bisa naik haji ke Makkah di bank Syariah itu memakai sistem wadiah loh. Jadi, tidak ada bagi hasil dan tidak ada pertambahan atau pengurangan di dalamnya. Yang ada adalah kita menabung saja rutin ke bank hingga jumlahnya sesuai dengan ONH yang ditetapkan oleh pemerintah. Kebayang deh sulitnya jika menabung untuk naik haji ditaro di celengan di rumah. Waduh. Resiko banget karena jumlah ONH yang puluhan juta itu.

Ini ilustrasi dari wadiah tersebut.



4. Ijarah.

Ijarah adalah kegiatan sewa menyewa suatu barang atau jasa dalam sistem keuangan syariah.

Misalnya, A ingin mendirikan sebuah bangunan di atas sebuah kavling. Tapi, A nggak punya uang. Maka, A bisa mendatangi bank syariah lalu melakukan proses ijarah. 
Dalam hal ini. bank syariah akan mengkontak developer yang bersedia membangun sebuah bangunan di atas kavling tanah tersebut. Harga yang disepakati dari keseluruhan jasa pembuatan bangunan tersebut adalah sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta). 

Lalu, bank syariah akan mendatangi A dan memberitahu bahwa keseluruhan harga bangunan yang kelak akan berdiri di atas kavling tersebut adalah sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) yang harus dibayar selama 10 bulan. Jadi, selama jangka waktu 10 bulan setelah bangunan itu berdiri, A bisa menempati bangunan tersebut. Nanti, di akhir bulan ke 10, A boleh memiliki rumah tersebut. Untuk itu, dibuat lagi nanti akad jual belinya.

Sepintas mirip ya dengan Murabahah. Terus, apa dong bedanya?

Perbedaan antara Ijarah dan Murabahah:

  • Pada Ijarah, pihak bank bertindak sebagai pemilik barang atau keseluruhan jasa yang disewakan tersebut. Sedangkan nasabah adalah pihak yang menyewa. Jadi, nama yang tertera di surat kepemilikan barang adalah bank syariah.
  • Pada murabahah, pihak nasabahlah yang menjadi pemilik barang atau keseluruhan jasa tersebut. Jadi, sejak awal nama yang tertera di surat kepemilikan barangnya adalah nama nasabah.
  • Pada Ijarah, pihak bank terkena resiko jika sewaktu-waktu barang yang disewakan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Untuk itu, pihak bank syariah berhak untuk menegur penyewa jika penyewa tidak membayar sewa sesuai dengan kesepakatan. Akibatnya, barang yang disewakan bisa diambil alih oleh pihak bank syariah.
  • Pada Murabahah, pihak bank terlepas dari resiko jika sewaktu-waktu barang yang dijualnya mengalami kerusakan. Itu sebabnya pihak bank syariah berusaha untuk menghindari kerugian dengan hati-hati memeriksa barang yang akan dibeli oleh nasahabnya 
(FYI: gara-gara prinsip ini aku baru tahu bahwa Bank Syariah itu tidak memberikan pinjaman untuk membeli apartemen atau rumah susun. Kenapa? Karena status kepemilikan apartemen dan rumah susun itu adalah hak guna bersama. Artinya, jika terjadi sesuatu dengan apartemen, kan kasihan nasabahnya rugi). 

Nah... gimana? Sudah mulai bisa mengerti kan mengenai skema keuangan syariah di bank syariah? Itu sebabnya aku amat menyarankan untuk mulailah beralih ke Bank Syariah. Insya Allah aman dan sesuai syariah Islam.


iB Blogger Competition


-------------
narasumber:
- http://www.slideshare.net/paisaltanjungbest/mudharabah-48587880
- https://www.youtube.com/watch?v=kwqeq5lbDLY
- https://www.youtube.com/watch?v=cnSkHFvN4rQ
- http://fileperbankansyariah.blogspot.co.id/2011/03/pengertian-murabahah.html
- https://www.youtube.com/watch?v=IQUkkJ9P0YI
- http://makalahnih.blogspot.co.id/2014/09/pengertian-wadiah-barang-titipan.html
- http://irmadevita.com/2014/sewa-menyewa-ijarah-sebagai-salah-satu-skema-pembiayaan/

19 komentar

  1. Kalau ngomongin Riba nakutin juga, ya. Aku naruh uan di Bank naruh2 aja, sih. Tapi, aku udah di syariah, Buk. ;)

    BalasHapus
  2. Alhamdulillah saya dan suami sudah pakai bank syariah,

    BalasHapus
  3. Semoga berkah dengan bank syariah :)

    BalasHapus
  4. Perasaan sama ajaa dg bank konvensional. Cuma beda nama doang. Dan kalo mau dihitung apple to apple percayalah bank syariah jatuhnya lebih gede dr bunga bank konvensional. Kecuali bank muamalah ya yg memang pure bank syariah. Kalo bank2 kayqk mandiri syariah, bni syariah, bri syariah dan yg sejenisnya itu ya sami mawon. Wong sumber modalnya jg dr induk perusahaan yg asalnya jg dr riba, pegawainya termasuk para pejabatnya juga banyak yg dialihkan dr induk perusahaan bank konvennya. Hanya istilahnya saja bunga diganti jadi bagi hasil. Jd jangan tertipu nama doang. Tp untuk latihan terlepas dr riba bolehlah bank syariah inni. Tp kalo disebut sama sekali non riba jelas kesalahan besar. Cmiiw

    Benny

    BalasHapus
  5. Makasiiii mak Ade atas sharingnya yang membuka mata banget ini :)

    bukanbocahbiasa(dot)com

    BalasHapus
  6. serem kalo ngomongin riba... dpsa terkecilnya aja sama dengan zina dengan ibu sendiri :( :( :(

    BalasHapus
  7. Aku jadi kepingin pindah kak setelah baca artikel disini, nanti coba main ke banknya ah

    BalasHapus
  8. menghindari riba di jaman seperti ini ternyata tidak mudah
    ambil contoh seperti saya yg harus menerima gaji dari juragan melalui transfer rekening pada bank konvensional yg telah ditetapkan
    dan sayangnya, suka tidak suka kita harus mengakui bahwa bank-bank syariah yg ada di negara kita saat ini pun tidaklah benar-benar murni syariah, hanya pelabelannya saja, demi pangsa pasar, menggaet hati para nasabah muslim
    tapi setidaknya sudah cukup bagus ada kemauan untuk menggunakan produk keuangan syariah
    semoga saja ke depannya nanti bank-bank syariah bisa benar-benar murni syariah, tak hanya sekedar label
    insya Allah :)

    BalasHapus
  9. Assalamualaikum. Saya sangat setuju dengan hukum syariah diterapkan. Tetapi saya masih ada yang mengganjal di pikiran saya. kalau banyak nasabah menabung dengan sistem Wadiah, pihak Bank hanya sebagai tempat penitipan, lalu Bank dapat untung dari mana ya? mohon penjelasan. terima kasih

    BalasHapus
  10. Selamat ya tulisannya juara. :D

    BalasHapus
  11. suka tulisan ini, selamat..selamat mbak Ade...lengkap banget pantesan juara :)

    BalasHapus
  12. Kereng, memang pantes untuk juara. Salut sama kreatifnya :D

    BalasHapus
  13. Ngeri deh kalau baca ttg riba. Secara, kemacetan di Jakarta penyebab utamanya adalah riba *cmiiw* Infonya bermanfaat banget mbak Ade. Selamat udah jadi pemenang.

    BalasHapus
  14. Halo, nama saya Mia Aris.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800.000.000 (800 JUTA ) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah i diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com.
    Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus
  15. Kami adalah sebuah organisasi hukum yang diciptakan untuk membantu
    Orang-orang yang membutuhkan bantuan, seperti bantuan keuangan.

    Jadi jika Anda atau Anda berada dalam kesulitan keuangan di
    kekacauan keuangan, dan Anda perlu uang untuk memulai bisnis Anda
    itu sendiri, atau Anda membutuhkan pinjaman untuk melunasi utang atau membayar Tagihan Anda, memulai bisnis yang baik, atau telah meminjam
    Kesulitan lebih dari bank lokal, hubungi kami hari ini

    E-mail:
    glantpaydayloanfirm@gmail.com


    Aplikasi pinjaman berupa:


    Nama: _________
    Alamat: _________
    Negara: _________
    Pekerjaan: _________
    Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: __________
    Tujuan: _________
    pinjaman duration__________
    Penghasilan bulanan: _________
    Telepon: _________

    Silahkan hubungi kami melalui e-mail

    E-mail kami: glantpaydayloanfirm@gmail.com

    BalasHapus
  16. Saya ingin semua orang untuk membaca pesan ini dengan hati-hati. saya sangat senang untuk membuat kesaksian tentang bagaimana saya mendapat pinjaman saya di pemberi pinjaman kredit legit, saya telah menderita di tangan kreditur internet palsu di situs web tertentu ini, saya telah diterapkan di beberapa perusahaan pinjaman di sini dan semua yang mereka lakukan adalah bertanya kepada saya untuk pembayaran dan setelah pembayaran saya, saya tidak akan mendapatkan pinjaman dari mereka, mereka adalah orang-orang palsu dari Ghana, Inggris dan bahkan India. saya kesakitan karena utang saya, dan pembayaran yang saya dibayar lain untuk mendapatkan pinjaman membuat utang saya lebih besar. saya sangat senang ketika teman saya mengatakan kepada saya bahwa dia mendapat pinjaman dari internet, dia adalah salah satu yang mengatakan kepada saya tentang Esther Jones Lender dari Uni Emirat Arab, dan saya mengajukan pinjaman 230 juta, saya mengikuti semua prosedur, saya pikir bahwa saya tidak akan mendapatkan pinjaman, tapi aku sangat senang ketika pinjaman saya disetujui dan dikirim ke rekening bank saya langsung dalam waktu 2 hari menerapkan. saya telah membayar semua utang saya sekarang dan saya stabil secara finansial karena saya menulis pesan ini. Jadi jika salah satu dari Anda berada di sini untuk mengajukan pinjaman, Anda harus menghubungi Esther Jones di Uni Email, mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman pinjaman yang nyata, yang lain adalah palsu. Cukup ikuti semua prosedur dalam Esther Jones dan saya meyakinkan Anda bahwa Anda juga akan mendapatkan pinjaman Anda seperti saya dan frined saya. Anda memiliki bijaksana sehingga Anda tidak akan kehilangan uang seperti saya, hubungi Esther Jones sekarang di email mereka jika Anda benar-benar membutuhkan pinjaman di estherjones.lenders@gmail.com
    hubungi saya juga jadi saya dapat memberikan informasi lebih lanjut di sitifajriyah9988@gmail.com
    Terima kasih Anda untuk membaca kesaksian saya dan Bantu saya bersyukur kepada Allah

    BalasHapus
  17. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus