KATAKAN TIDAK PADA PERNIKAHAN SIRRI

Seorang teman bercerita padaku bahwa dia terpaksa harus menjalani pernikahan Sirri karena masih terikat dengan peraturan kontrak di sekolah yang dia tempuh.

Awalnya,  dia meminta pendapat. Dan pendapatku pasti: AKU MENENTANG PERNIKAHAN SIRRI.

Dalam Islam, jika seorang muslim dan muslimah ingin menikah, maka agar pernikahan itu sah di mata Allah ada rukun Nikah yang wajib untuk dijalankan.

Rukun Nikah:
1. Ada mempelainya
2. Ada wali hakim yang menikahkan mereka.
3. Ada saksi
4. Ada ijab kabul
5. Ada wali nikah (orang tua calon mempelai perempuan atau walinya jika orang tua tidak ada)

Jika terpenuhi semua syarat dari rukun nikah ini, maka pernikahan sudah dianggap sah di mata agama Islam. Di hadapan Allah.


Tapi... sebenarnya,  ada lagi anjuran yang sifatnya wajib untuk dikerjakan. Yaitu hendaknya sebuah pernikahan itu disiarkan agar tidak menimbulkan fitnah. Karena Islam memiliki prinsip Amar Ma'rruh Nahi Munkar: tegakkan kebajikan dan jauhkan kemunkaran. Sehuah kebajikan tidak akan pernah ada artinya selama kemunkaran masih meraja lela dimana-mana. Dengan demikian, maka menjauhi kemunkaran itu sifatnya hatus didahulukan jika kedua hal ini terjadi dalam satu waktu.

Karena mensiarkan (memberitahu banyak orang) tentang sedang atau sudah terjadinya sebuah pernikahan inilah mulai muncul istilah resepsi pernikahan atau walihan.

Sayangnya, tidak semua orang sanggup mensiarkan pernikahan mereka. Temanku di atas adalah salah satunya. Pernikahan yang terjadi tapi kemudian diam-diam saja gaungnya disebut dengan pernikahan Sirri (Sirri itu artinya bisik-bisik).

"Kenapa harus nikah Sirri sih?"
"Karena gak mungkin mbak kami menikah terang-terangan. Aku masih terikat kontrak untuk tidak boleh menikah sampai lulus sekolah. Dan itu artinya masih ada 4 tahun lagi."
"Lah.. terus kenapa sudah tahu belum boleh menikah 4 tahun lagi malah nyari pasangan?"
"Terjadi begitu saja. Dan sekarang kami takut jika sampai berzina. Makanya lebih baik nikah sirri dulu."
"Jika takut berzina ya jangan dekat-dekat. Jangan membina hubungan. Mending konsentrasi belajar... berprestasi dulu."
"Tapi aku takut kehilangan dia."

Okeh. Kalau sudah yang terakhir ini alasannya, mau kata apa coba?
Akhirnya, karena aku tidak pernah setuju dengan sebuah pernikahan sirri maka aku dan suami memutuskan untuk tidak mau mendengarkan kabar mereka lagi. Bukan apa-apa. tapi ribetnya minta ampun.

"Kamu dan suami hidup terpisah?"
"Iya mbak, karena takut ketahuan jika kami sudah menikah sirri."
"Terus... kalian belum melakukan hubungan suami istri dong?"
"Belum mbak. Aku takut hamil."
"Terus... bukannya dulu niat nikah sirri biar tidak melakukan zina? lah... ternyata kalian nggak ngelakuin itu juga setelah menikah. Padahal setelah menikah bukannya yang tadinya haram jadi halal dan yang tadinya terlarang malah jadi ibadah ?"
"Nggak bisa mbak. Harus hati-hati. Nanti orang lain tahu gimana? Gimana kalau gosip menyebar lalu sampai ke sekolah? Nanti aku dikeluarkan dan harus mengembalikan uang saku selama ini. Gimana kalau sampai hamil?"

Ahhh...ribet super ribet.
Jadi, aku pun terpaksa mengatakan pada mereka: "Gak usah menghubungi aku untuk membicarakan apa saja, atau mengabarkan apa saja kecuali jika itu berupa pemberitahuan Siar Walimah kalian yang sebenarnya."

Sebenarnya, alasan utama aku menentang pernikahan sirri itu karena: SELAMANYA, PERNIKAHAN SIRRI ITU AKAN SELALU MERUGIKAN PIHAK PEREMPUAN.
Percaya deh. Ini beneran.

Karena, pernikahan sirri yang diam-diam itu, membuat tidak ada orang yang tahu bahwa suami kita adalah suami kita. Akibatnya, kita tidak bisa meng-klaim jika ada pihak-pihak yang "menginginkan" suami kita tersebut. hehehehhe

Lalu, karena pernikahan sirri ini juga tidak tercatat di dokumentasi negara. Alias tidak ada buku nikah. Nah.. akibatnya, istri sirri itu jadi kehilangan hak untuk memperoleh tunjangan, juga warisan.

Coba saja, jika suami meninggal mendadak, bakalan susah deh istri sirri mengklaim bahwa dia adalah istri si suami dan menuntut warisan dari pihak keluarga suaminya (atau pihak keluarga istri suaminya dari pernikahan yang resmi). Siapa saksinya? Mana bukti dokumentasinya?
Akhirnya, cuma bisa gigit jari.

Masalah kian ribet ketika sampai terjadi kehamilan dalam pernikahan tersebut. Anak jadi tidak bisa membuat akte kelahiran karena tidak ada buku nikah dan kartu keluarga. Akhirnya jalan keluarnya anak memakai BINTI alias nama keluarga ibunya dan kedudukannya disejajarkan dengan kedudukan anak diluar nikah.
Waduh!

Makanya... KATAKAN TIDAK  PADA PERNIKAHAN SIRRI.
Apapun alasannya.



8 komentar

  1. Nikah sirri memang merugikan pihak perempuan. Maka, subhanallah Al Qur'an telah mengatur hukumnya, ya Mak.

    BalasHapus
  2. Harusnya lebih banyak lagi pensosialisasian ttg Nikah Siri ini ke daerah, ya Mak. Supaya mereka makin buka hati buka mata ttg semua kerugiannya... :(

    BalasHapus
  3. Yap benar, banyak ruginya nikah sirri ya mak, harus disosialisasikan nih yang ky gini

    BalasHapus
  4. terima kasih buat artikelnya sangat menarik

    BalasHapus
  5. Jadi ya semuanya kembali ke masing-masing pribadi.
    Hehehe... tapi ulasannya sangat menarik mbak. :)

    BalasHapus