Menikahkan Pasangan Yang Telah Hamil, bolehkah?


Menikahkan Pasangan Yang Telah Hamil.
Kafemuslimah.com, rubrik Wanita Bertanya Ulama Menjawab – Saturday, 26 February 2005
Assalamualaikum Wr.Wb
Pak Ustad pembimbing, saya mau menanyakan perihal pernikahan, saya pernah mendengar bahwa pasangan yang wanitanya telah hamil duluan tidak boleh dinikahkan sebelum bayi yang dikandungnya dilahirkan, Benarkah demikian?? Mohon penjelasan.
Wassalamu’alaikum.
Abdullah
Jakarta 2003-11-07 13:19:33



Jawaban:
Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Washshalatu Wassalamu ‘Ala sayyidil Mursalin
Wa ‘alaa ‘Aalihi Wa Ashabihi ajma’ien. Wa Ba’du
Para ulama telah sepakat bahwa wanita yang hamil karena hubungan di luar nikah boleh menikah dengan laki-laki yang menghamilinya. Dan jika anak yang dikandungnya lahir setelah enam bulan dari aqad nikah, maka anak tersebut dinisbahkan kepada bapaknya.
Tetapi jika anak tersebut lahir kurang dari 6 bulan dari akad nikah maka anak tersebut tidak dapat dinisbahkan kepada bapaknya kecuali jika laki-laki tersebut menyatakan dengan tegas bahwa anak tersebut adalah anaknya dan bukan hasil perzinahan.
Karena adanya pengakuan (iqrar) tersebut menjadi sebab penisbahan anak tersebut kepada bapaknya, karena ada kemungkinan telah terjadi aqad sebelumnya atau adanya hubungan yang samar (wath’u syabhah), dan ini juga berdasar kepada keadaan orang muslim yang biasanya sholeh dan untuk menjaga kehormatan orang tersebut.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, jika nasab anak tersebut dinisbahkan kepada bapaknya (laki-laki yang menzinahi ibunya) maka ia berhak menjadi wali. Jika tidak, maka ia tidak boleh menjadi wali bagi anak tersebut.
Sedangkan boleh tidaknya perempuan yang berzina menikah dengan laki-laki yang bukan menghamilinya, para ulama berbeda pendapat terhadap hal tersebut:
Pendapat pertama menyatakan bahwa hal tersebut diharamkan, pendapat ini adalah pendapatnya Hasan al-Bishry dan lain-lainya. Mereka berdasar pada firman Allah SWT :
“Dan perempuan yang berzina tidak menikahinya kecuali laki-laki yang berzina atau pun musrik dan hal tersebut diharamkan bagi orang-orang yang beriman” (An-Nur: 3).
Ayat ini menurut mereka menyatakan akan keharaman menikahnya perempuan yang berzina dengan laki-laki yang bukan menzinahinya.
Pendapat kedua menyatakan bahwa hal tersebut dibolehkan. Sedang ayat di atas bukan menjelaskan keharaman hal tersebut tetapi mununjukan atas pencelaan orang yang melakukannya. Pendapat ini dikemukakan oleh Jumhur Ulama.
Mereka pun berdasar kepada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasa’y dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: “Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW, ia berkata: Sesungguhnya istriku tidak bisa menjaga dirinya dari perbuatan zinah. Nabi pun bersabda: “Jauhkalah dia”. Orang itu menjawab: “aku khawatir jiwaku akan mengikutinya (karena kecintaannya)”. Nabi pun bersabda padanya: “Kalau begitu bersenang-senanglah dengannya” (Nailul Author 6/145)
Juga hadits yang diriwayatkan dari Aisyah:
“Sesuatu yang harom tidak dapat menghalalkan yang haram”. (HR Baihaqy)
Akan tetapi mereka yang berpendapat tentang kebolehan menikahnya seorang wanit yang berzinah dengan laki-laki yang bukan menzinahinya dalam beberapa hal;
1. Fuqoha Hanafiyah menyatakan: Jika wanita yang berzina tidak hamil. Maka aqad nikahnya dengan laki-laki yang bukan menzinahinya adalah sah. Demikian juga jika si wanita tersebut sedang hamil, demikian menurut Abu Hanifah dan Muhammad. Akan tetapi ia tidak boleh menggaulinya selama belum melahirkan. Dengan dalil sebagain berikut:
a. perempuan yang berzina tidak termasuk wanita yang haram dinikahi. Oleh karena itu hukumnya mubah (boleh) dan termasuk dalam firman-Nya: “Dan kami menghalalkan bagi kalian selain dari itu” (an-Nisaa: 24)
b. Tidak ada keharaman karena disebabkan air (sperma) hasil zina. Dengan dalil hal tersebut tidak bisa menjadi sebab penasaban anak tersebut kepada bapaknya. Oleh karena itu zina tidak bisa menjadi penghalang pernikahan.
Adapun sebab tidak bolehnya laki-laki tersebut menggauli wanita tersebut sampai ia melahirkan, adalah sabda Rasulullah SAW : “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia menyirami dengan airnya ladang orang lain” (HR Abu Daud dan at- Tirmidzy) yang dimaksud adalah wanita hamil disebabkan orang lain.
2. Abu Yusuf dan Zufar berpendapat: tidak bolah melakukan aqad nikah terhadap wanita yang hamil karena zina. Karena kehamilan tersebut menghalanginya untuk menggauli wanita tersebut dan juga menghalangi aqad dengannya. Sebagimana halnya kehamilan yang sah, yaitu; sebagaimana tidak bolehnya melaksankan aqad nikah dengan wanita yang hamil bukan karena zina maka dengan wanita yang hamil karena zina pun tidak sah.
3. Fuqoha Malikiyah menyatakan: tidak boleh melaksanakan aqad nikah dengan wanita yang berzina sebelum diketahui bahwa wanita tersebut tidak sedang hamil (istibra’a), hal tersebut diketahui dengah haid sebanyak tiga kali atau ditunggui tiga bulan. Karena aqad dengannya sebelum istibra adalah aqad yang fasid dan harus digugurkan. Baik sudah nampak tanda-tanda kehamilan atau belum karena dua sebab, pertama adalah kehamilannya sebagimana hadits “janganlah ia menyirami dengan airnya ladang orang lain” atau dikhawtirkan dapat tercampurnya nasab jika belum nampak tanda-tanda kehamilan.
4. Fuqoha Syafi’iyah: Jika ia berzina dengan seorang wanita, maka tidak diharamkan menikah dengannya, hal tersebut berdasr pada firman Allah: “Dan kami menghalalkan bagi kalian selain dari itu” (an-Nisaa: 24) juga sabda Rasulullah SAW : “sesuatu yang haram tidak dapat mengharamkan yang halal”
5. Fuqoha Hanabilah berpendapat jika seorang wanita berzinahm maka tidak boleh bagi laki-laki yang mengetahu hal tersebut menikahinya, kecuali dengan dua syarat:
a. Selesai masa “iddahnya dengan dalil di atas, “janganlah ia menyirami dengan airnya ladang orang lain” dan hadit shohih “Wanita yang hamil tidak boleh digauli sampai ia melahirkan”
b. Wanita tersebut bertaubat dari zinanya berdasarkan firman Allah SWT: “dan hal tersebut diharmkan bagi orang-orang mu’min” (an-Nur: 3) dan ayat tersebut berlaku sebelum ia bertaubat. Jika sudah bertaubat hilanglah keharaman menikahinya sebab Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang bertaubat dari dosanya seperti orang yang tidak memiliki dosa”
Jika hukum hudud belum diterapkan di negeri ini, maka orang yang melakukannya harus banyak beristigfar dan segera bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha, dan tidak boleh mengulangi lagi hal tersebut. Karena tidak mungkin orang tersebut melakukan hukuman hudud atau dirinya sendiri. Karena hukum hudud harus dilaksanakn oleh negara dalam hal ini mahkamah khusus yang telah ditunjuk.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 
sumber: Syariahonline

2 komentar

  1. ternyata rumit juga ya hukumnya.
    intinya sih, yaa jangan punya anak di luar nikah kali ya, kalo gak mau rumit seperti itu

    terima kasih penjelasannya Mbak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, yang lebih rumit lagi adalah ketika kita diminta untuk datang dan menyaksikan sebuah pernikahan dimana pengantin perempuannya ternyata sudah dalam kondisi hamil. karna kita akan memberikan sebuah kesaksian untuk sebuah pernikahan yang dihasilkan dari sebuah perzinahan. nah. Gimana tuh? Sebaiknya sih jangan menghadiri pernikahan seperti itu.
      aku sendiri, aku lebih memilih untuk datang di acara resepsinya, jadi tinggal datang, lalu makan2. hehehe. Atau tidak usah datang sekalian saja. *peace.

      Hapus